LANGIT7.ID-Di setiap sudut bumi, masyarakat tumbuh dengan corak, cara pandang, dan sistem nilai yang unik. Perbedaan itu bukan kebetulan. Dalam Al-Qur’an, hal ini ditegaskan dalam Surat Al-An’am ayat 108: “Demikianlah, Kami jadikan indah (di mata) setiap masyarakat perbuatan mereka.”
Ayat itu seolah menegaskan bahwa apa yang diyakini sebuah komunitas, pada akhirnya membentuk sikap dan perilaku kolektif. Pandangan hidup menjadi pondasi watak masyarakat. Ketika cara pandang hanya sebatas “kini dan di sini”, maka ambisi pun berhenti di batas duniawi. Tidak ada visi melampaui rutinitas.
“Kalau nilai hidup hanya untuk sekarang, ujungnya jenuh dan stagnasi,” tulis Prof. Dr. M. Quraish Shihab dalam Wawasan Al-Qur’an (Mizan, 1996). Ia mengutip Surat Al-Isra’ ayat 18: “Barang siapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya apa yang Kami kehendaki… kemudian Kami tentukan baginya neraka Jahannam.”
Artinya jelas: masyarakat yang menutup pandangan hanya pada materi akan cepat puas, lalu runtuh.
'
Baca juga: Jalan Bertahap Menuju Masyarakat Islam: Menelusuri Fikih Transformasi Sosial ala Qardhawi Sejarah Bersama, Tanggung Jawab BersamaAl-Qur’an menggarisbawahi pentingnya kebersamaan. Ada sejarah bersama, tujuan bersama, dan catatan amal bersama. Dari sinilah lahir konsep amar ma’ruf nahi munkar dan fardhu kifayah: kalau sebagian lalai, dosa menimpa semua.
Namun, tanggung jawab kolektif bukan berarti menghapus peran individu. Kisah-kisah Al-Qur’an menunjukkan bagaimana seorang tokoh bisa mengubah arah bangsanya—atau menentang arus kebejatan. “Tapi satu orang tidak akan berhasil mengubah masyarakat jika ia gagal menciptakan gelombang,” tulis Quraish.
Al-Qur’an penuh dengan hukum sosial, yang oleh kitab suci disebut sunnatullah. Ia berlaku pasti, seperti hukum alam. “Engkau tidak akan mendapatkan perubahan terhadap sunnatullah,” (QS Al-Ahzab: 62).
Salah satu yang paling populer adalah hukum perubahan dalam QS Ar-Ra’d: 11: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah apa yang terdapat pada satu kaum, sehingga mereka mengubah apa yang terdapat dalam diri mereka.”
Menurut Quraish, ini hukum sebab-akibat yang tegas: perubahan sosial datang setelah ada perubahan mental. Yang diubah bukan struktur dulu, tapi mindset. Dalam bahasa Quraish: ma bi anfusihim mencakup dua hal—nilai yang dihayati dan iradah (kemauan). Perpaduan keduanya melahirkan energi perubahan.
“Individu sehebat apapun, kalau gagal menciptakan arus, ia tidak bisa mengubah,” kata Quraish. Perubahan harus kolektif, setidaknya berupa riak yang berkembang jadi gelombang.
Baca juga: Membangun Masyarakat Islam: Fondasi Akidah sebagai Kunci Keteguhan Usia Masyarakat dan Ajal PeradabanSetiap masyarakat punya umur. QS Al-A’raf: 34 mengingatkan: “Setiap masyarakat mempunyai ajal.”
Ini bukan tentang umur manusia perorangan. Ini tentang peradaban. Ketika nilai runtuh dan kebejatan memuncak, usia sosial itu habis. “Kalau satu kelompok mencapai puncak kebejatan, kebinasaannya dekat,” tulis Quraish, menafsir QS Al-Isra’ ayat 76.
Kasus Quraisy di Makkah menjadi contoh. Setelah mengusir Nabi, kaum itu mencapai puncak degenerasi. Sepuluh tahun setelah hijrah, hegemoni mereka tumbang. Tidak berarti semua mati. Tapi kuasa, nilai, dan sistem berubah total.
Meski Al-Qur’an bicara tentang masyarakat, ia tetap menegaskan tanggung jawab pribadi. QS Maryam: 93-95 menyebut tiap orang datang sendiri-sendiri di hadapan Tuhan. Tapi di sisi lain, QS Al-Jatsiyah: 28 melukiskan setiap umat dipanggil membaca catatan amal kolektifnya. Dua level tanggung jawab—pribadi dan sosial—berjalan bersamaan.
Ketika Quraish menulis Membumikan Al-Qur’an, ia menekankan bahwa sunnatullah tidak pilih kasih. Hukum sosial berlaku bagi siapa saja: Muslim atau bukan, Arab atau Barat. Kalau satu masyarakat menanam nilai positif, ia tumbuh. Kalau lalai dan terjebak pada duniawi, ia stagnan, lalu binasa—bahkan ketika warganya masih hidup.
“Perubahan tidak datang dari langit begitu saja,” tulisnya. “Ia butuh arus dari dalam.”
Lalu, pertanyaannya: apakah kita sedang menyiapkan gelombang, atau justru menunggu ajal?
(mif)