Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 05 Mei 2026
home masjid detail berita

Viral Tragedi Penganiayaan di Masjid Sibolga, Apa Hukum Tidur di Masjid?

esti setiyowati Rabu, 05 November 2025 - 12:18 WIB
Viral Tragedi Penganiayaan di Masjid Sibolga, Apa Hukum Tidur di Masjid?
Masjid Agung Sibolga di Sumatera Utara tengah menjadi sorotan publik usai viral terjadinya penganiayaan terhadap seorang mahasiswa hingga tewas. Foto: Istimewa.
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Peristiwa penganiayaan terhadap seorang mahasiswa yang berniat istirahat di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara, menarik perhatian publik.

Arjuna Tamaraya, mahasiswa di Sumatera Utara, dikeroyok hingga tewas oleh lima pelaku pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Dari rekaman CCTV, terlihat Arjun dikeroyok lima pelaku yang menendang berkali-kali bahkan menyeret korban ke luar masjid.

Baca juga: Mahasiswa Meninggal Dianiaya di Masjid Agung Sibolga, Dewan Masjid Minta Polisi Usut Tuntas

Lalu bagaimana sejatinya hukum tidur atau memanfaatkan masjid di luar ibadah?

Rektor UIN Sultan Maulana Hasannudin Banten, Prof M Ishom El Saha menekankan bahwa masjid adalah rumah Allah SWT, sehingga sebaiknya memiliki konsep "ramah" untuk siapapun.

Ishom menjelaskan bahwa di zaman Nabi SAW, Masjid Nabawi selalu terbuka untuk umum, termasuk sahabat bernama Thamamah yang sering tidur dan bermalam di masjid.

"Di jaman Nabi SAW, masjid Nabawi selalu terbuka untuk umum. Bahkan seorang sahabat bernama Thamamah, dirinya sebelum masuk Islam sering tidur dan bermalam di dalam masjid yang dibangun oleh Rasulullah SAW tersebut," ungkap Ishom dalam tulisannya di kolom Kemenag, dikutip Rabu (5/11/2025).

Dalil inilah yang kemudian dijadikan dasar oleh Imam Syafii, bahwa hukum tidur di dalam masjid adalah mubah atau boleh.

"Pertimbangannya ialah kalau untuk non-muslim saja dibolehkan maka apalagi buat seorang muslim. Masjid selayaknya dikelola menjadi tempat yang ramah untuk siapapun," tambah Ishom.

Baca juga: Sadis, Hanya Mau Istirahat Sambil Tiduran, Mahasiswa Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga Hingga Tewas, 3 Pelaku Diringkus

Sayangnya, masjid saat ini mengalami pergeseran fungsi, di mana pintunya terbuka hanya di waktu-waktu tertentu dan khusus ibadah saja. Padahal, fungsi masjid lebih luas dari itu.

"Kini seiring dengan berdirinya bangunan masjid yang mentereng dan megah, oleh pengelolanya justru masjid diperlakukan eksklusif. Pintu masjid hanya terbuka pada waktu-waktu tertentu saja. Sehabis salat jemaah, pengelola menutup dan mengunci pintu masjid rapat-rapat. Alasannya masjid adalah tempat suci dan sakral," kata Ishom.

"Kebanyakan masjid pada saat ini diperlakukan hanya untuk kegiatan salat dan zikir saja. Anak-anak yang sedang tumbuh belajar tata cara beribadah, tatkala bercanda dan bermain di masjid mereka dimarahi dan diusir keluar,"

Larangan tersebut juga berlaku pada jamaah atau musafir yang ingin beristirahat di masjid. Ishom menilai, saat ini banyak masjid berdiri megah namun tidak ramah untuk jamaah.

Padahal di dalam nas al-Quran dan hadits tidak ada satupun yang menjelaskan fungsi masjid hanya untuk peribadatan yang sakral semata.

Baca juga: Bukan di Sibolga, 7 Masjid Ramah Musafir Ini Sediakan Kasur dan Bantal untuk Menginap

"Sebaliknya ada banyak dalil yang menjelaskan fungsi masjid untuk kegiatan profan," ungkapnya.

Misalnya Rasulullah SAW dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Aisyah ra. beliau berlomba gulat dengan para sahabat di dalam masjid. Pada saat itu Umar bin Khattab tidak berkenan namun setelah dirinya datang dan melihat Rasulullah bergulat di dalam masjid, maka Umar memakluminya.

Ishom mengatakan, sebagai rumah Allah, sepatutnya lebih didahulukan fungsi masjid yang ramah alih-alih tempat suci dan sakral.

"Masjid yang ramah dapat berfungsi menjadi tempat berteduh siapapun yang membutuhkannya. Pertimbangan inilah yang dijadikan argumentasi mayoritas ulama Mazhab di dalam Islam untuk membolehkan tidur di dalam masjid," tambah Ishom.

Begitu juga Mazhab Maliki, meski menghukumi makruh tidur di dalam masjid bagi mereka yang sudah memiliki tempat tinggal.

Sementara alasan ulama yang secara umum membolehkan tidur di dalam masjid, termasuk yang sudah memiliki tempat tinggal adalah hadits dengan latar sosial kehidupan keluarga Ali bin Abu Thalib.

Baca juga: Otoritas Saudi Imbau Jamaah Tidak Tidur di Masjidil Haram

Pada suatu saat, Rasulullah bertandang ke kediaman putri beliau, yakni Fatimah ra. namun tidak mendapati suaminya, yaitu Ali.

Fatimah berkata: "Ada satu masalah di antara saya dengan dia, sehingga dia keluar rumah."

Mendengar penjelasan putrinya, Rasulullah kemudian memerintahkan salah satu sahabat untuk mencari Ali; dan rupanya menantu Nabi itu tertidur pulas di dalam masjid dalam posisi jubahnya tersiak dan terlumuri debu, baik badan maupun pakaian Ali.

Setelah mendapat laporan Ali bin Abu Thalib berada di dalam masjid, Rasulullah SAW bermaksud menjemputnya dan kemudian berkata: "Bangunlah, Hai Abat-turab (Bapak yang berlumur debu)!" Inilah dalil boleh tidur di dalam masjid.

Dalam keterangan lain juga dijelaskan tentang kebiasaan Abdullah bin Umar dimana di masa kecil dan remajanya lebih banyak tidur di dalam masjid pada waktu malam.

Hal ini menunjukkan bahwa masjid seharusnya terbuka dan ramah untuk siapa pun.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 05 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:13
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)