LANGIT7.ID, - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendukung penuh Kabupaten Maluku Tenggara menjadi kawasan industri rumput laut terintegrasi atau seaweed estate. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono.
Berdasarkan pemaparan yang disampaikan oleh Bupati Maluku Tenggara (Malra), M. Thaher Hanubun, rencana pengembangan Maluku Tenggara untuk menjadi seaweed estate akan dilakukan di lokasi dengan luas 3.000 hektare dari total luas potensi kawasan budidaya rumput laut yang ada, yaitu 8.662,63 hektare.
"Ide pak Bupati ini saya dukung penuh, Maluku Tenggara ke depan bisa jadi kawasan industri rumput laut terintegrasi, atau seaweed estate. Jadi kita bukan punya tambak terintegrasi saja nanti, rumput laut juga bisa," kata Menteri Trenggono seperti dikutip Jumat (8/10).
Baca juga:
Penerapan Pajak Karbon di Indonesia Berlaku Mulai 1 April 2022Bupati Thaher, menjelaskan sejumlah manfaat yang akan dirasakan oleh masyarakat luas melalui pengembangan industri rumput laut ini. Mulai dari peningkatan harga rumput laut kering, peningkatan penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan perkapita penduduk, hingga angka kemiskinan menurun.
"Kami mohon dukungan dari lintas sektor, baik dari KKP, Kementerian PUPR, Kementerian Investasi atau BKPM, Kementerian Perhubungan dan Pemkab Maluku Tenggara, agar target-target ini dapat tercapai," ujar Bupati Thaher.
Saat ini, sudah ada lima kawasan budidaya rumput laut di Maluku Tenggara yang telah berjalan. Diantaranya Teluk Sathean, Teluk Loon Kelanit, Pulau-pulau Sepuluh dan sekitarnya, Teluk Hoat Sorbay, dan Pulau Kei Besar.
Baca juga:
Gorila yang Viral Saat Selfie, Meninggal dalam Dekapan PerawatnyaDalam kesempatan ini, Menteri Trenggono juga mengingatkan program penangkapan terukur yang sedang disiapkan dan akan segera diterapkan oleh KKP, khususnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718.
Menteri KKP meminta dukungan Pemerintah Daerah untuk bersama-sama dapat mengawal dan memastikan penerapan program penangkapan terukur dapat berjalan dengan tepat. Hal ini agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya, salah satunya melalui PNBP.
"Saya mohon dukungan Pemda, nanti yang melaut di daerah Tual ini hanya boleh fishing industry dan nelayan lokal Tual, artinya nelayan tradisional ber-KTP Tual, Ambon, Merauke dan sekitarnya. Kalau di luar daerah ini, kita tindak tegas," ucap Menteri Trenggono.
(sof)