LANGIT7.ID-, Kuala Lumpur -
Malaysia berencana melarang penggunaan akun
media sosial bagi
anak usia di bawah 16 tahun mulai tahun 2026.
Kebijakan ini menyusul Australia dan beberapa negara lain yang sudah memberlakukan
batasan usia digital yang lebih ketat bagi anak-anak.
Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil pada Ahad, 23 November 2025 mengatakan bahwa pemerintah meninjau pendekatan yang dilakukan
Australia dan negara-negara lain terkait pembatasan usia.
Baca juga: Texas Akan Berlakukan Regulasi Ketat Penggunaan Media Sosial di Bawah 18 TahunFahmi menambahkan, bahwa langkah tersebut sekaligus sebagai upaya untuk melindungi kaum muda dari bahaya daring seperti
perundungan siber, penipuan, dan
eksploitasi seksual anak.
mempelajari pendekatan yang diambil oleh Australia dan negara-negara lain, serta potensi penggunaan cek elektronik dengan
kartu identitas atau paspor untuk memverifikasi usia pengguna. Ia tidak mengatakan kapan tepatnya larangan tersebut akan diberlakukan.
“Saya yakin jika pemerintah, badan pengatur, dan orang tua semua berperan, kita dapat memastikan bahwa internet di Malaysia tidak hanya cepat, tersebar luas, dan terjangkau, tetapi yang terpenting, aman, terutama bagi anak-anak dan keluarga,” kata Fahmi seperti dikutip dari ABC, Selasa (25/11/2025).
Sejak Januari, platform media sosial dan pesan instan dengan 8 juta pengguna di Malaysia diwajibkan untuk mendapatkan lisensi sebagai bagian dari pengetatan platform digital.
Platform berlisensi harus menerapkan verifikasi usia, langkah-langkah keamanan konten, dan aturan transparansi, sebagai upaya dari pemerintah untuk ruang digital yang lebih aman.
Baca juga: Psikologi Sarankan Orang Tua Bimbing Anak Bijak Menggunakan Media SosialSebelumnya, parlemen Australia memberlakukan larangan media sosial pertama di dunia untuk anak-anak yang akan dimulai 10 Desember, dengan menetapkan usia minimum 16 tahun.
Facebook, Instagram, Snapchat, Threads, TikTok, X, dan YouTube, serta forum Reddit dan layanan streaming langsung Kick, menghadapi denda hingga 50 juta dolar Australia atau US33 juta dolar atas kegagalan sistemik dalam mencegah anak-anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun.
Langkah Australia ini diawasi ketat oleh negara-negara dengan kekhawatiran yang sama tentang dampak media sosial terhadap anak-anak.
Selain Australia, Denmark juga mulai melarang akses media sosial bagi anak-anak usia di bawah 15 tahun meskipun detail tentang bagaimana langkah-langkah tersebut akan ditegakkan masih belum jelas.
Kemudian, Norwegia juga melanjutkan rancangan undang-undang yang akan menetapkan batas usia minimum 15 tahun untuk mengakses platform media sosial. (Sumber: ABC News).
Baca juga: Bolehkan Memperlihatkan Sedekah di Media Sosial? Begini Ajaran Islam(est)