LANGIT7.ID–Jakarta; Kementerian Agama (Kemenag) tengah mematangkan regulasi pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Menteri Agama Nasaruddin Umar menggarisbawahi pentingnya menyerap aspirasi dari stakeholders dalam merancang Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ditjen Pesantren.
Regulasi ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Pendalaman Materi Naskah Akademik dan Rancangan Perpres Ditjen Pesantren di Jakarta, Kamis (27/11/2025). Hadir, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Basnang Said, Penasihat Ahli Menteri Agama Prof. Dr. Nur Syam, Staf Khusus Bidang Kebijakan Publik, Media, dan SDM Ismail Cawidu, serta akademisi Dr. KH. Abdul Moqsith Ghazali.
Hadir pula Anggota Majelis Masyayikh Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Dr. KH. Ginanjar Sya'ban, serta Pengasuh Pesantren Al-Qur'an dan Sains (Ma'had Nurani) Dr. KH. Ilyas Marwal.
Menteri Agama menggarisbawahi pentingnya regulasi dengan pendekatan yang inklusif dan partisipatif. Menurutnya, lembaga baru ini tidak dirancang untuk menjadi "penguasa" pesantren, melainkan sebagai fasilitator yang melayani kebutuhan khas lembaga pendidikan tertua di Indonesia tersebut.
Menag juga menekankan pentingnya legitimasi sosial dalam penyusunan kebijakan strategis ini. Ia meminta jajarannya untuk aktif menyerap aspirasi dengan mengundang berbagai pemangku kepentingan, termasuk 68 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam, sebelum regulasi ditetapkan.
“Kita perlu kumpulkan ormas-ormas Islam, kita kumpul dengan stakeholders. Apa yang diinginkan oleh NU, Muhammadiyah, dan lain-lain. Kita seperti keranjang, tampung, tampung, dan tampung aspirasi mereka,” ujar Nasaruddin Umar dalam keterangan resmi, Jumat (28/11/2025).
Langkah ini diambil untuk menghindari kesan birokratisasi yang kaku atau pendekatan top-down dari pemerintah. Menag ingin memastikan bahwa kehadiran Ditjen Pesantren benar-benar lahir dari kebutuhan umat.
“Kehadiran ormas memberikan jawaban kelembagaan, bahwa ini tidak tiba-tiba terwujud. Jangan sampai orang menganggap Kementerian Agama itu birokrat murni. Kita butuh legitimasi personal, legitimasi sosial, dan legitimasi institusi,” tambahnya.
Filosofi "Khidmah" dan Distingsi PendidikanRancangan Ditjen Pesantren didasarkan pada filosofi khidmah (pelayanan). Struktur kelembagaan yang disusun bertujuan untuk memberikan distingsi (pembeda) yang jelas antara pendidikan umum, pendidikan Islam, dan pendidikan pesantren yang memiliki karakteristik unik.
Menag menjelaskan bahwa pendidikan pesantren memiliki ontologi yang berbeda dengan sekolah umum. Jika sekolah umum berbasis pada transfer pengetahuan, pesantren menggunakan pendekatan hudhuri (keyakinan/presensi spiritual) yang menyentuh aspek rasa dan batin.
“Pesantren memiliki kedalaman spiritual 'kuning langsat'. Pesantren tidak hanya bicara soal halal-haram atau alim-jahil, tetapi menyentuh aspek wushul (sampai kepada Allah) dan menjauhi ghafil (lalai). Karena itu, Ditjen Pesantren harus menjadi pelayan yang memahami kekhasan ini, bukan sekadar komando,” jelas Menag.
Pendidikan, Dakwah, dan PemberdayaanSesuai amanat UU No. 18 Tahun 2019, Ditjen Pesantren nantinya akan mengelola tiga fungsi utama yang distingtif, yaitu Pendidikan, Dakwah, dan Pemberdayaan Masyarakat.
Dalam aspek pemberdayaan, Kemenag berkomitmen memposisikan pesantren sebagai subjek, bukan objek bantuan. Pemberdayaan akan berbasis pada potensi lokal unik (Local Magic) dan kemandirian ekonomi pesantren agar tidak bergantung sepenuhnya pada pihak luar.
“Negara hadir sebagai fasilitator. Jangan memposisikan diri sebagai donor yang mematikan inisiatif. Pemberdayaan harus berbasis pada kemandirian pesantren itu sendiri,” tegas salah satu narasumber dalam sesi diskusi tersebut.
Kementerian Agama menargetkan draf rancangan struktur dan regulasi ini dapat diselesaikan dan diserahkan sebelum Januari 2026. Dengan melibatkan Majelis Masyayikh dan Dewan Masyayikh, pemerintah berharap Ditjen Pesantren dapat menjadi payung hukum yang memperkuat peran pesantren tanpa mencabut akar kemandiriannya.
(lam)