LANGIT7.ID–JAKARTA; Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan memasuki tahap penting organisasi menjelang akhir tahun 2025. Pada 9–10 Desember mendatang, jajaran Syuriyah dijadwalkan berkumpul di Hotel Sultan, Jakarta, untuk membahas hasil rapat internal serta menetapkan Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU. Dua agenda ini dipadatkan dalam satu Rapat Pleno khusus yang telah disiapkan melalui pemberitahuan resmi PBNU.
Surat resmi dengan nomor 4799/PB.02/A.I.01.01/99/12/2023—ditandatangani Rais Aam PBNU KH Mifrachul Akhyar bersama Katib Syuriyah PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir—menjadi dasar pemanggilan para peserta pleno. Dokumen tersebut diedarkan pada 2 Desember 2025 dan dikirim kepada seluruh anggota Pengurus Besar Pleno, lengkap dengan lampiran daftar undangan.
Dalam berkas yang diterima NU Online, PBNU menyertakan nama-nama Mustasyar, Pengurus Harian Syuriyah, A’wan, unsur Tanfidziyah, ketua lembaga, hingga pimpinan badan otonom. Namun dari seluruh nama yang masuk dalam daftar, tidak terdapat KH Yahya Cholil Staquf sebagai penerima undangan.
Rapat Pleno ini merujuk pada keputusan sebelumnya yang telah dibahas dalam Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 29 Jumadal Ula 1447 H atau 20 November 2025. “Menindaklanjuti Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada tanggal 29 Jumadal Ula 1447 H/20 November 2025 M di Jakarta sebagaimana Risalah Rapat terlampir,” demikian bunyi surat itu dikutip Kamis (4/12/2025).
Agenda penetapan Pj Ketua Umum ini juga memakai landasan regulasi organisasi. PBNU merujuk Pasal 14 Anggaran Dasar NU, Pasal 58 Anggaran Rumah Tangga NU, serta Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 terkait mekanisme rapat. Sejumlah aturan lain turut menjadi dasar, termasuk Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang pemberhentian fungsionaris dan pelimpahan jabatan, Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 mengenai penyelesaian perselisihan internal, serta Peraturan PBNU Nomor 01/X/2023 tentang pedoman pemberhentian dan pergantian antarwaktu.
Para peserta diminta hadir langsung di lokasi pelaksanaan maksimal pada 9 Desember 2025 pukul 17.00 WIB sesuai panduan yang tercantum dalam surat undangan.
(lam)