LANGIT7.ID-Jakarta; Kinerja sektor jasa keuangan berbasis syariah masih menunjukkan daya tahan yang solid di tengah dinamika ekonomi nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan intermediasi keuangan syariah secara tahunan tetap berada di zona positif, meskipun tidak seluruh subsektor bergerak searah.
Pembiayaan yang disalurkan perbankan syariah tercatat tumbuh 7,78 persen secara year on year. Di sisi lain, industri asuransi syariah justru mengalami tekanan dengan kontribusi yang terkontraksi 2,95 persen. Sementara itu, piutang pembiayaan syariah mencatatkan pertumbuhan paling tinggi dengan kenaikan mencapai 10,16 persen.
Performa pasar modal syariah juga memberikan sinyal optimisme. “Pada industri keuangan syariah, indeks saham syariah (ISSI) menguat 39,71 persen ytd dan Asset Under Management (AUM) reksa dana syariah tumbuh 61,30 persen ytd menjadi Rp81,54 triliun,” kata OJK, dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (15/12/2025).
Untuk memastikan pertumbuhan tersebut berjalan berkelanjutan, OJK memperkuat fondasi regulasi sektor keuangan syariah. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Regulasi ini diarahkan untuk memperbaiki kualitas tata kelola investasi di industri asuransi dan reasuransi syariah, sekaligus mendorong pendalaman pasar keuangan serta optimalisasi manfaat bagi pemegang polis. Dengan berlakunya aturan baru tersebut, ketentuan sebelumnya yakni POJK Nomor 72/POJK.05/2016 yang telah mengalami perubahan terakhir melalui POJK Nomor 6 Tahun 2023 resmi dicabut dan tidak lagi digunakan.
Selain penguatan regulasi, OJK juga menyiapkan ruang dialog antara inovasi dan prinsip syariah. Bersama Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), OJK menggelar Forum Sarasehan bertema ‘Embedding Innovation and Faith: Understanding Crypto and Asset Tokenization in Sharia Context‘ yang membahas pemanfaatan teknologi aset digital dalam kerangka keuangan syariah.
Langkah lain yang ditempuh adalah memperluas kolaborasi strategis guna mendorong literasi dan inklusi keuangan syariah di masyarakat. Upaya tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSiS) 2025 yang berlangsung pada 6–9 November 2025 di Lippo Mall Nusantara.
Melalui EKSiS 2025, masyarakat diperkenalkan lebih dekat dengan layanan keuangan syariah melalui pameran, seminar, talk show, serta program edukasi yang dikemas secara interaktif. OJK berharap kegiatan ini dapat memperkuat peran keuangan syariah sebagai penggerak ekonomi umat, khususnya dalam mendukung pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
(lam)