LANGIT7.ID- Dunia hari ini adalah sebuah perkampungan global yang menyempit. Informasi mengalir tanpa sekat, menjadikan budaya satu wilayah dengan wilayah lainnya saling berkelindan. Dalam situasi yang serba cepat ini, muncul sebuah pertanyaan menggugah: apakah penafsiran Al-Quran harus tunduk pada sekat-sekat geografis atau justru melampauinya?
Prof. Dr. M. Quraish Shihab dalam buku Membumikan Al-Quran menyoroti fenomena yang disebut Dr. Abdul Aziz Kamil sebagai al-Islam al-Iqlimiy atau Islam Kewilayahan. Premisnya cukup provokatif: setiap kawasan mengambil corak keagamaan yang berbeda akibat pengaruh peradaban dan agama terdahulu yang pernah dianut penduduknya. Jika pendapat ini ditelan mentah-mentah, maka Islam di Indonesia secara otomatis akan tampil berbeda dengan Islam di Mesir atau Maroko karena faktor budaya setempat.
Secara historis, Al-Quran memang tidak anti-keragaman. Quraish Shihab mengingatkan kita pada konsep al-ahruf al-sab’ah dan perbedaan qira’at (cara baca) yang direstui Tuhan untuk mengakomodasi dialek berbagai suku Arab di masa awal. Ini adalah bukti bahwa wahyu senantiasa berdialog dengan realitas masyarakatnya. Namun, di era globalisasi, apakah masih relevan kita menonjolkan tafsir ala Indonesia atau tafsir ala kawasan tertentu?
Quraish Shihab memberikan catatan kritis. Menonjolkan perbedaan geografis dalam tafsir dianggap tidak lagi wajar. Alasan utamanya adalah era informasi yang kita huni saat ini telah menciptakan sekian banyak persamaan dalam pandangan hidup umat Islam, mulai dari urusan akidah hingga akhlak. Penduduk dunia kini saling mempengaruhi satu sama lain secara instan. Menegaskan perbedaan lokal di tengah arus unifikasi global justru dikhawatirkan akan memecah kesatuan visi Islam yang universal.
Namun, mengabaikan kekhususan masyarakat juga bukan langkah yang bijak. Setiap masyarakat memiliki denyut jantungnya sendiri. Bagi Indonesia, sering kali pluralitas atau keberagaman dianggap sebagai ciri khas yang harus melandasi penafsiran.
Quraish Shihab kembali memberikan perspektif pembanding: pluralitas bukan monopoli Indonesia. Mesir, Suriah, hingga India juga merupakan laboratorium masyarakat plural yang sudah mapan. Artinya, tantangan dalam membumikan Al-Quran sebenarnya memiliki pola-pola universal yang bisa dipelajari lintas negara.
Tugas berat bagi para intelektual muslim saat ini adalah bagaimana melakukan re-interpretasi Al-Quran agar menyentuh realitas kehidupan kontemporer tanpa mengorbankan teks suci itu sendiri. Membumikan Al-Quran berarti menjadikannya fungsional. Al-Quran tidak boleh hanya menjadi bacaan ritual yang jauh dari masalah kemiskinan, ketidakadilan, atau krisis lingkungan.
Strategi yang ditawarkan adalah sebuah keseimbangan yang presisi. Tafsir masa kini harus mampu menyerap perkembangan positif masyarakat dan menghargai kepribadian budaya bangsa, namun tetap menjaga integritas pesan asli wahyu. Di era globalisasi, mufasir dituntut untuk memiliki wawasan yang luas agar tidak terperangkap dalam lokalisme yang sempit, namun juga tidak kehilangan pijakan pada realitas lokal tempat ia hidup.
Pada akhirnya, Al-Quran diturunkan bukan untuk satu wilayah saja, melainkan untuk seluruh manusia. Memelihara Al-Quran di era global berarti menjadikannya sebagai petunjuk yang responsif terhadap perubahan zaman. Tantangan globalisasi harus dijawab dengan tafsir yang inklusif, yang mampu menjadikan nilai-nilai langit tetap relevan di bumi yang kian seragam namun tetap menyimpan kekayaan warna budaya manusia.
