LANGIT7.ID, Semarang - Bank Syariah Indonesia (BSI) area Semarang siap memberikan layanan KUR untuk pondok pesantren, khususnya dalam pendirian pertashop, atau SPBU mini.
Pendirian Pertashop yang difasilitasi BSI bekerjasama dengan Pertamina dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) sudah dilakukan di Pekalongan, di Ponpes yang diasuh Habib Luthfi.
Hal itu disampaikan oleh Manager Area Semarang Bank Syariah Indonesia Zen Assegaf, saat menjadi pembicara dalam Pemberdayaan Ekonomi Ummat Berbasis Masjid di Kompleks Masjid Agung Jawa Tengah, pada Minggu (10/11) malam.
“Kami ada super mikro, ada yang murni produk perbankan, dan ada yang produk pemerintah, KUR tadi. Fasilitas yang kami tawarkan, yang lokasi masjidnya itu memenuhi syarat fasilitas pertashop, kami bisa menjalin kemitraan dengan Pertamina. Kebetulan kemarin dilaunching di tempat abah Habib Luthfi,” Manager Area Semarang Bank Syariah Indonesia Zen Assegaf di Kanal Youtube NU TV Semarang dikutip Rabu (12/10).
Zen menyampaikan, KUR untuk pertashop difokuskan ke pesantren, yang punya lahan luas dan tidak termanfaatkan, lokasi di pelosok, dan jauh dari SPBU.
“Ini potensi, mendirikan pertashop di pesantren tersbeut. Bisa memberikan pemasukan tambahan di pesantren,” ucapnya.
Baca juga:
MES Bangkalan dan BSI Bahas Pemberdayaan Ekonomi Pondok PesantrenSelain di pondok pesantren, BSI juga membuka kesempatan bagi masjid untuk mendirikan pertashop, khusus yang memiliki lahan. Syarat memenuhi, sepertijauh dari SPBU dan aktivitas hilir mudik kendaraan bermotor bisa mengcover syarat yang ditentukan pertamina.
“Kami fasilitasi, produk KUR ini sudah berjalan di pondok pesantren. Di area kami ada 20 pesantren yang menggunakan fasilitas tersebut. Harapannya bisa berkembang cepat dan bisa memfasilitas masjid-masjid di Semarang,” ujarnya.
BSI mengingatkan agar masjid yang secara harfiah bangunan yang dipakai untuk aktivitas, secara aturan dan ketentuan hukum wajib memiliki legalitas. Kenapa harus ada legalitas? Karena merupakan subyek hukum atau entitas hukum.Masjid akan lebih profesional dalam pengelolannya.
“Dengan legalitas akan memiliki rekening bank, di mana akses masjid terhadap stakeholder seluruh ummat itu lebih mudah. Kalau pengurus masjid punya rekening di bank syariah. Dengan legalitas, itu menjadi lebih enak dalam pengembangan masjid,” kata Zen.
(sof)