Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 16 Maret 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Target Jumlah Penerima Tunjangan Khusus Guru di Daerah 3T dan Terdampak Bencana Ditingkatkan

lusi mahgriefie Kamis, 19 Februari 2026 - 08:29 WIB
Target Jumlah Penerima Tunjangan Khusus Guru di Daerah 3T dan Terdampak Bencana Ditingkatkan
Foto: kemendikdasmen.go.id
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Pemerintah meningkatkan target jumlah penerima tunjangan khusus bagi guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta daerah terdampak bencana pada tahun 2026, dari semula 57.683 guru menjadi 65.871 guru.

Menurut Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, peningkatan ini dilakukan sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap guru yang bertugas di wilayah dengan tantangan tinggi.

"Komitmen pemerintah untuk terus memperluas jangkauan perlindungan dan dukungan kepada guru yang mengabdi di wilayah dengan tingkat kesulitan geografis maupun kondisi kedaruratan. Negara harus hadir memastikan mereka tetap mendapatkan perhatian dan dukungan yang layak," kata Nunuk Suryani, dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (19/2/2026).

Dengan terjaminnya kesejahteraan guru diharapkan para pendidik dapat lebih fokus dalam menghadirkan layanan pendidikan yang bermutu dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

Penyaluran Tunjangan 2025 Terealisasi 100 Persen

Kemendikdasmen memastikan penyaluran aneka tunjangan bagi guru ASN Daerah (ASND) dan Non-ASN pada tahun anggaran 2025 telah terealisasi 100 persen dari target yang ditetapkan. Capaian ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjamin pemenuhan hak guru secara tepat waktu, tepat sasaran, dan akuntabel.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG), Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa keberhasilan realisasi penuh tersebut tidak terlepas dari penguatan tata kelola penyaluran berbasis sistem digital, pemutakhiran data secara berkala, serta koordinasi intensif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Adapun jenis tunjangan yang disalurkan kepada guru ASN dan Non-ASN meliputi:

1. Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja sesuai regulasi

2. Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta wilayah dengan kondisi khusus.

3. Dana Tambahan Penghasilan (DTP) bagi guru ASN Daerah sebagai bentuk dukungan peningkatan kesejahteraan sesuai kebijakan pemerintah.

Kemendikdasmen pastikan melakukan penyempurnaan tata kelola penyaluran tunjangan melalui integrasi sistem data, penguatan mekanisme verifikasi dan validasi, serta pengawasan berlapis guna menjamin akuntabilitas. Pemerintah juga memastikan tidak terdapat potongan yang tidak sesuai ketentuan dalam proses penyaluran.

Baca juga: Pemerintah Anggarkan Rp14 Triliun Lebih untuk Tunjangan Guru Non-ASN

Dirjen Nunuk kembali menjelaskan komitmen pemerintah tahun 2026 untuk melanjutkan berbagai langkah kebijakan yang telah dijalankan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Seperti:

1. Pemerintah telah mengangkat lebih dari 900 ribu guru non-ASN menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dalam lima tahun terakhir.

2. Lebih dari 750 ribu guru non-ASN mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), baik melalui jalur PPG Calon Guru maupun PPG Guru Tertentu, sepanjang tahun 2024-2025.

3. Mulai tahun 2026, pemerintah menaikkan bantuan insentif untuk guru non-ASN, yang sebelumnya Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per orang per bulan. Kemendikdasmen juga telah menganggarkan sekira Rp1,8 triliun untuk sebanyak 377.143 guru. Anggaran ini naik lebih dari Rp1 triliun dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

4. Pemerintah menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik sesuai persyaratan yang berlaku sebesar Rp2 juta per bulan. Bagi guru yang telah memiliki inpassing, besaran TPG disesuaikan dengan gaji pokok yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) inpassing.

Besaran TPG ini meningkat sebanyak Rp500 ribu dibanding tahun-tahun sebelumnya yaitu Rp1,5 juta per bulan. Di tahun 2026 ini, pemerintah menganggarkan sekira Rp11,5 triliun, yang akan disalurkan kepada 392.870 guru non-ASN. Naik sekira Rp663 miliar dari tahun 2025.

5. Di tahun 2026, Kemendikdasmen menganggarkan Tunjangan Khusus Guru (TKG) sekira Rp706 miliar, naik Rp95 miliar dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jumlah guru penerima juga mengalami kenaikan sebanyak 2.239 guru, sehingga total guru penerima TKG pada tahun ini sebanyak 28.892 guru.

Baca juga: Penyaluran Tunjangan Guru Secara Langsung Telah Melebihi Target Nasional

(lsi)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 16 Maret 2026
Imsak
04:33
Shubuh
04:43
Dhuhur
12:05
Ashar
15:12
Maghrib
18:09
Isya
19:17
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)