LANGIT7.ID-Jakarta; Potensi kemunculan bank syariah berskala kecil menjadi kekhawatiran Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) di tengah kebijakan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS). KNEKS menekankan pentingnya pertimbangan skala usaha dan kesiapan korporasi agar kebijakan tersebut tidak sekadar menjadi pemenuhan kewajiban administrasi yang justru menghambat perkembangan industri.
Sutan Emir Hidayat selaku Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS mengungkapkan bahwa hasil kajian internal pihaknya cenderung sependapat dengan pandangan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu. Pemisahan unit usaha yang dipaksakan tanpa melihat kesiapan dikhawatirkan hanya akan melahirkan bank-bank di kategori Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1.
"Tapi kalau secara kajian tadi saya sudah sampaikan, kalau KNEKS kajian yang sudah dikeluarkan beberapa tahun lalu, kita lebih prefer spin-off ini, itu justru ada sependapatnya dengan Pak Anggito, karena menurut kajian KNEKS, kalau spin-off itu dilakukan, akan muncul bank-bank kecil. Jadinya nanti KBMI 1 (Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti 1) ya," kata Emir dalam agenda Buka Puasa dan Media Briefing di Kantor Bank Jago, Jakarta, dikutip Kamis (5/3/2026).
Emir memberikan gambaran mengenai keuntungan skala besar melalui pertumbuhan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Sejak merger tiga bank syariah BUMN, aset BSI melonjak dari kisaran Rp240 triliun menjadi sekitar Rp450 triliun dalam kurun waktu lima tahun. Menurutnya, besarnya skala usaha memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi perbankan syariah untuk berekspansi.
Sebagai langkah alternatif bagi bank yang belum melakukan pemisahan, KNEKS mengusulkan penunjukan direktur khusus syariah pada bank induk. Langkah ini disertai dengan target kinerja yang terukur agar unit syariah tetap kompetitif dan tidak menahan laju pertumbuhan hanya untuk menghindari batasan wajib spin off.
Regulasi mengenai pemisahan ini tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Aturan tersebut menetapkan UUS wajib memisahkan diri jika total asetnya telah menyentuh 50% dari aset induk atau telah mencapai nilai minimal Rp50 triliun. Regulasi ini menggantikan ketentuan lama dalam UU Nomor 21 Tahun 2008 yang sebelumnya mematok kewajiban spin off setelah 15 tahun operasional.
Salah satu implementasi dari aturan aset Rp50 triliun tersebut adalah berdirinya Bank Syariah Nasional (BSN), yang merupakan hasil pemisahan UUS PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) setelah asetnya melewati ambang batas dan kemudian digabungkan dengan PT Bank Victoria Syariah.
"Makanya sekarang kita sudah punya BSN (Bank Syariah Nasional). BSN ini akibat yang nomor dua, yang minimal 50 Triliun itu. Salah satu dari aturan itu ya. Karena UUS Bank BTN sudah lewat threshold ya, dan sekarang kan alhamdulillah sudah sampai Rp70 T total asetnya," jelas Emir.
Merespons regulasi tersebut, Head of Sharia Business PT Bank Jago Tbk Waasi Sumintardja menyatakan komitmen perusahaan untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku apabila nantinya telah memenuhi kriteria aset yang ditetapkan. "Kalau dari kami apapun aturannya, nanti kalau sudah kena aturannya (ditetapkan) ya pasti kita ikutin," jelasnya.
Meski demikian, Waasi menyebut bahwa fokus utama Bank Jago Syariah saat ini bukanlah pada aksi spin off, melainkan pada penguatan basis pengguna dan kepuasan nasabah. Pihaknya meyakini bahwa pertumbuhan aset dan pembiayaan akan meningkat secara organik seiring dengan bertumbuhnya kepercayaan publik.
"Tapi patokan utama kami sekarang saat ini adalah jumlah pengguna dan kepuasan penggunanya dulu. Sisanya pasti ngikutin. Kami percaya pasti ngikutin. Simpan dana lebih banyak, memanfaatkan pembiayaan atau pinjaman lebih banyak, itu come laters. Begitu mereka benar-benar percaya sama Jago dan Jago Syariah," terangnya.
