LANGIT7.ID-, Jakarta - - Hingga kini masih terdapat satuan pendidikan jenjang SD dan SMP maupun sederajat yang belum bisa mengakses hasil
Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026. Info terbaru, Kemendikdasmen membuka akses langsung bagi sekolah tanpa melalui dinas pendidikan.
Kemendikdasmen memberikan instruksi bahwa pemerintah pusat membukakan seluruh akses satuan pendidikan untuk mencetak Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA).
"Selamat Siang Bapak/Ibu Tim Teknis TKA, berikut kami sampaikan pengumuman bahwa untuk mempercepat penyampaian hasil TKA kepada murid, pusat membukakan seluruh akses satuan pendidikan untuk mencetak DKHTKA-nya," bunyi pesan yang diterima
Langit7, Kamis (28/5/2026).
Baca juga: Kemendikdasmen Terbitkan Surat Terkait Hasil TKA SD dan SMP yang Belum Bisa DiaksesLangkah tersebut diambil menyusul banyaknya pertanyaan dari berbagai pihak terkait pengumuman hasil TKA. "Karena banyaknya pertanyaan yang sampai ke Pimpinan mengenai nilai TKA yang belum bisa diakses," tulis pesan tersebut.
Dengan demikian, instruksi ini dipahami bahwa sekolah bisa langsung mengakses hasil TKA tanpa harus melalui dinas pendidikan seperti mekanisme sebelumnya yang telah disampaikan Kemendikdasmen.
Namun begitu, dalam pesan tertulis itu juga mencantumkan bahwa dinas pendidikan tetap dengan kewenangannya memproses DKHTKA.
"Dinas sesuai kewenangannya diminta untuk tetap memproses DKHTKA sesuai mekanisme yang telah ditetapkan," tulis pesan tersebut.
Baca juga: Mekanisme Penyampaian Hasil dan Sertifikat TKA SD dan SMP Dilakukan BerlapisDKHTKA merupakan dokumen yang berisi rekapitulasi hasil TKA seluruh peserta dalam satuan pendidikan tertentu.
Terkait TKA, pemerintah menerbitkan dua dokumen penting: DKHTKA dan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) yaitu sertifikat resmi yang diberikan kepada peserta sebagai bukti hasil TKA yang dimilikinya.
Sebelumnya, berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan Kemendikdasmen mengenai proses distribusi serta verifikasi DKHTKA bahwa DKHTKA disampaikan kepada satuan pendidikan melalui jalur resmi, yaitu Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, serta Kantor Kementerian Agama sesuai kewenangan masing-masing. Selanjutnya, dokumen tersebut dibagikan kepada sekolah.
Baca juga: Hasil TKA SD dan SMP 2026: Bahasa Indonesia Lebih Unggul, Matematika Masih Jadi Tantangan(lsi)