LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Kemendikdasmen telah merilis hasil
Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD dan SMP pada Selasa, 26 Mei lalu namun hingga kini masih ada sekolah yang belum bisa mengakses untuk mengetahui hasil
TKA.
Berdasarkan pantauan pada akun Instagram Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik), kolom komentar dipenuhi oleh pertanyaan seputar hasil TKA. Seperti, "kenapa hingga kini hasil TKA belum bisa diketahui orangtua murid dan "kapan hasil TKA bisa diketahui?"
Dari informasi yang dihimpun, sejumlah satuan pendidikan jenjang SD-SMP dan sederajat mengaku sudah bisa mengakses hasil nilai
TKA. Namun begitu, belum bisa meninformasikan ke orangtua murid lantaran masih menunggu verifikasi dari kepala sekolah.
"Jadwalnya (rilis hasil TKA) tanggal 26 Mei, tapi kami baru bisa akses pagi ini, jam 8 tadi (Rabu/28/5)," ujar Lia, guru SD salah satu sekolah swasta di Tangerang, Rabu (28/5/2026). Sementara untuk langkah selanjutnya, Lia mengatakan maish menunggu arahan dari kepala sekolah yang bersangkutan.
Baca juga: Hasil TKA Jenjang SD dan SMP Rilis Hari Ini, Hanya Pihak Sekolah yang Bisa Akses Sementara itu,
Kemendikdasmen telah menerbitkan surat dengan nomor 1055/B/F4/SK.02.02/2026 tentang Pengumuman hasil TKA jenjang SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat tahun 2026.
Surat pengumuman itu berisi tentang mekanisme penerbitan dan distribusi hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD/MI sederajat dan SMP/MTs sederajat tahun 2026.
Surat ditujukan kepada seluruh instansi pendidikan di Indonesia, mulai dari Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, hingga perwakilan pendidikan Indonesia di luar negeri.
Tujuan dari penerbitan surat tersebut yaitu untuk memastikan proses pelaporan hasil TKA berjalan tertib, akuntabel, aman, dan mudah diverifikasi. Selain itu, pemerintah juga menjelaskan bagaimana sekolah, peserta didik, dan masyarakat dapat mengakses serta memverifikasi dokumen hasil TKA secara resmi.
Beberapa poin penting dalam surat tersebut sebagai berikut:1. Pengumuman Hasil TKA
Hasil TKA diumumkan melalui laman resmi TKA yang disediakan oleh Kemendikdasmen. Melalui sistem ini, sekolah dan instansi pendidikan dapat mengakses data hasil peserta didik secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditentukan pemerintah.
2. Pemerintah menerbitkan dua dokumen penting, yaitu:
- DKHTKA (Daftar Kolektif Hasil TKA)
Dokumen ini berisi rekapitulasi hasil TKA seluruh peserta dalam satuan pendidikan tertentu.
- SHTKA (Sertifikat Hasil TKA)
Sertifikat resmi yang diberikan kepada peserta sebagai bukti hasil TKA yang dimilikinya.
3. Proses Distribusi dan Verifikasi DKHTKA
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa DKHTKA disampaikan kepada satuan pendidikan melalui jalur resmi, yaitu Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, serta Kantor Kementerian Agama sesuai kewenangan masing-masing.
Sebelum dokumen tersebut dibagikan kepada sekolah, dilakukan proses verifikasi terlebih dahulu. Verifikasi ini bertujuan memastikan:
- Identitas peserta didik sudah benar,
- Nama kepala satuan pendidikan sesuai,
- Data sekolah lengkap dan tidak terjadi kesalahan administrasi.
4. Setelah diverifikasi, pihak berwenang akan mencetak, menandatangani, dan mendistribusikan DKHTKA kepada sekolah. Dokumen ini wajib ditandatangani pejabat terkait agar memiliki keabsahan resmi.
5. Akses Sekolah terhadap Data Hasil TKA
Sekolah dapat mengakses menu khusus pada laman manajemen TKA. Dalam sistem tersebut tersedia submenu DKHTKA yang memuat daftar peserta beserta rekap nilai TKA. Sekolah juga dapat langsung mencetak dokumen melalui sistem yang telah disediakan pemerintah.
Selain itu, setelah proses verifikasi selesai, pemerintah membuka akses pencetakan SHTKA bagi sekolah. Dengan demikian, sekolah memiliki peran penting dalam memastikan ketepatan data sebelum sertifikat dibagikan kepada peserta didik.
Baca juga: Yogyakarta Raih Nilai Rerata TKA Tertinggi Nasional di Jenjang SD dan SMPPenerbitan SHKTA1. Akses, Verifikasi, dan Pencetakan SHTKA oleh Satuan Pendidikana. SHTKA diterbitkan secara digital melalui laman manajemen TKA. Sekolah dapat mencetak sertifikat melalui menu "Hasil TKA" dan submenu "Cetak SHTKA".
b. Sebelum sertifikat dicetak, sekolah diwajibkan memeriksa kembali kesesuaian data peserta dan hasil TKA melalui DKHTKA. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahan identitas maupun nilai pada sertifikat.
c. Satuan pendidikan dapat mencetak SHTKA setelah melakukan verifikasi dan memastikan kesesuaian data identitas murid dan kepala satuan pendidikan pelaksana yang tercantum pada SHTKA
d. Untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), proses pencetakan dan distribusi dilakukan langsung oleh Kemendikdasmen.
2. Bentuk dan Keamanan Sertifikat Hasil TKAPemerintah menegaskan bahwa SHTKA merupakan dokumen resmi yang memiliki sistem keamanan khusus. Beberapa fitur keamanan yang dijelaskan dalam surat tersebut antara lain:
1. Sertifikat dapat berbentuk dokumen digital maupun cetak,
2. Dokumen telah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE),
3. Pada sertifikat terdapat Barcode atau QR Code,
4. Setiap sertifikat memiliki kode unik yang berbeda pada setiap peserta.
Keberadaan QR Code dan kode unik bertujuan untuk mencegah pemalsuan dokumen sekaligus memudahkan proses verifikasi keaslian sertifikat.
3. Distribusi Sertifikat kepada Peserta DidikSetelah seluruh proses selesai, sekolah mendistribusikan SHTKA kepada peserta yang telah mengikuti TKA. Sertifikat tersebut menjadi bukti resmi hasil kemampuan akademik peserta didik.
Dalam proses ini, Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama tetap melakukan pemantauan agar pembagian sertifikat berjalan tertib dan tepat sasaran.
4. Verifikasi Keaslian Sertifikat oleh PublikSalah satu hal penting dalam surat tersebut adalah adanya sistem verifikasi publik. Masyarakat dapat memeriksa keaslian SHTKA melalui laman resmi verifikasi Kemendikdasmen.
Mengenai verifikasi, dapat dilakukan dengan dua cara:
1. Memindai Barcode atau QR Code pada sertifikat.
2. Memasukkan kode unik SHTKA ke sistem verifikasi.
Hasil verifikasi akan menampilkan identitas peserta, nilai mata pelajaran, dan tautan resmi sertifikat. Sistem ini membantu masyarakat memastikan bahwa dokumen yang dimiliki benar-benar resmi dan sah.
Baca juga: Mekanisme Penyampaian Hasil dan Sertifikat TKA SD dan SMP Dilakukan Berlapis5. Perubahan Data Identitas PesertaApabila terdapat kesalahan identitas pada SHTKA, perbaikan dilakukan melalui laman Verval Peserta Didik oleh operator sekolah. Namun perubahan hanya dapat dilakukan setelah data peserta disesuaikan dengan data resmi Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menjaga ketepatan data pendidikan nasional agar sesuai dengan data kependudukan resmi.
Baca juga: Hasil TKA Jenjang SD dan SMP di Sekolah Negeri dan Swasta, Siapa Lebih Tinggi?(lsi)