LANGIT7.ID, Jakarta; - Dalam diskursus keislaman, kebenaran Al-Qur'an sebagai wahyu Ilahi bukan sekadar penyampaian, melainkan sebuah realitas yang dapat dibuktikan secara rasional. Ayat ke-23 dari Surat Al-Baqarah hadir sebagai tantangan terbuka (tahaddī) kepada pihak-pihak yang meragukan kebenaran wahyu yang diturunkan kepada nabi Muhammad Saw.
وَإِن كُنتُمْ فِى رَيْبٍۢ مِّمَّا نَزَّلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا فَأْتُوا۟ بِسُورَةٍۢ مِّن مِّثْلِهِۦ وَٱدْعُوا۟ شُهَدَآءَكُم مِّن دُونِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ صَٰدِقِينَ
"
Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al Quran yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah satu surat (saja) yang semisal Al Quran itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar." (QS Al-Baqarah: 23).
Menurut Imam al-Ṭabarī, ayat ini merupakan bentuk hujjah atau argumentasi langsung dari Allah SWT untuk meluruskan keraguan orang-orang musyrik, munafik, hingga Ahlulkitab.
Penafsiran ini makin diperjelas oleh Imam al-Baghawī yang menerangkan penggunaan kata in (jika) sebagai bentuk penegasan bahwa Allah SWT telah mengetahui secara pasti kebimbangan dalam hati mereka, sekaligus menyematkan sebutan 'abdina (hamba Kami) kepada Nabi Muhammad ﷺ sebagai simbol kemuliaan tertinggi seorang makhluk di sisi-Nya.
Sejalan dengan itu, Ibnu Katsīr menegaskan bahwa penggalan ayat ini menjadi bagian penting dari penetapan kenabian tepat setelah Allah SWT mengukuhkan keesaan-Nya.
Tantangan untuk mendatangkan satu surat yang semisal Al-Qur'an sejatinya merupakan sebuah perintah yang bertujuan untuk menunjukkan ketidakmampuan manusia (amr ta'jiz). Mengenai frasa "semisal dengannya" Imam al-Baghawī memaparkan dua sudut pandang penafsiran yang saling melengkapi.
Pendapat pertama menyatakan bahwa keharusan meniru tersebut merujuk pada keagungan Al-Qur'an itu sendiri, sedangkan pendapat kedua mengaitkannya dengan sosok Nabi Muhammad ﷺ yang ummi atau tidak membaca dan menulis, sehingga makin mustahil bagi beliau untuk mengarangnya sendiri.
Dalam kelanjutan tantangan ini, Allah SWT memperbolehkan mereka memanggil para saksi atau penolong. Ibnu Katsīr mencatat keberagaman pendapat para ahli tafsir terkait makna saksi tersebut, di mana Ibnu Abbas menafsirkannya sebagai sekutu atau pembantu, al-Suddī memaknainya sebagai tuhan-tuhan sembah, sementara Mujahid mengartikannya sebagai para hakim ahli bahasa (fashahah).
Seluruh rangkaian argumentasi ini pada akhirnya menegaskan keadilan Allah SWT dalam memperlakukan manusia. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh as-Sa'dī, tantangan ini merupakan dalil akal yang sangat jelas atas kebenaran risalah kenabian. Mengingat Nabi Muhammad ﷺ tumbuh sebagai manusia biasa yang tidak menonjolkan kemampuan membaca maupun menulis, ketidakmampuan para ahli orasi Arab untuk menjawab tantangan tersebut menjadi bukti yang tidak terbantahkan bahwa Al-Qur'an adalah wahyu Ilahi.
Penjelasan ini merangkum sebuah pelajaran berharga bahwa keimanan dalam Islam dibangun di atas pilar rasionalitas yang adil, di mana ketidakmampuan seluruh makhluk untuk menandingi Al-Qur'an menjadi bukti abadi akan kebenaran kenabian Muhammad Saw.
(zhd)