LANGIT7.ID, Jakarta - Hukum shalat memakai celana jeans sobek berpotensi membuat ibadah tidak sah. Sebab selain adab buruk, salah satu bagian aurat ada yang tidak tertutup sempurna.
Memang menggunakan celana jeans sobek menjadi tren gaya berpakaian anak muda. Namun ketika adzan berkumandang, seorang muslim harus tetap mencermati adab beribadah, yakni mengenakan pakaian terbaik.
Lantas, bagaimana hukum mengenakan celana sobek untuk shalat? Apakah sah shalatnya?
Menurut hukum fiqih, syarat sah shalat salah satunya adalah menutup aurat. Apabila syarat ini tidak terpenuhi maka shalatnya tidak sah. Batasan aurat laki-laki yakni pusar hingga lutut.
Sedangkan aurat perempuan dalam shalat ialah seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangannya baik luar maupun dalam hingga batas pergelangan. Bila aurat tersebut terbuka, shalat berpotensi tidak sah.
Salah satu solusinya dengan membawa sarung saat shalat, atau bisa juga menutup bagian yang terbuka itu. Tapi perlu diingat, menggunakan celana sobek menjadi salah satu adab buruk saat menghadap Allah.
Ketentuan pakaian untuk shalat secara umum telah dijelaskan dalam Alquran Surat Al A’raf ayat 31:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَLatin:
Yā banī ādama khużụ zīnatakum 'inda kulli masjidiw wa kulụ wasyrabụ wa lā tusrifụ, innahụ lā yuḥibbul-musrifīnArti: Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap kali (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
(bal)