Ayat ke-81 dari Surat Al-Baqarah hadir sebagai respons langsung sekaligus penegasan Ilahi terhadap klaim keliru Bani Israil yang merasa bahwa siksa api neraka tidak akan menyentuh mereka, atau jika pun menyentuh, hanya sebatas beberapa hari saja. Allah SWT membantah mentah-mentah klaim berbasis etnis atau angan-angan kosong tersebut dengan menetapkan standar keadilan universal: keselamatan atau an-najāh tidak ditentukan oleh nasab, melainkan oleh keimanan, ketundukan, serta amal perbuatan.
بَلَىٰ مَن كَسَبَ سَيِّئَةًۭ وَأَحَٰطَتْ بِهِۦ خَطِيٓـَٔتُهُۥ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ
(Bukan demikian), yang benar: barangsiapa berbuat dosa dan ia telah diliputi oleh dosanya, mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS Al-Baqarah: 81).
Melalui penjelasan para mufassir seperti Imam al-Tabari, ayat ini berfungsi untuk menegaskan bahwa hak prerogatif pengampunan dan siksaan berpijak pada prinsip kebenaran objektif, bukan klaim subjektif golongan tertentu.
Pembahasan tafsir ayat ini dimulai dari partikel balā, yakni huruf jawab yang berfungsi untuk memberikan penegasan (itsbāt) setelah adanya bentuk penyangkalan (nafi) dari klaim kaum Yahudi. Imam al-Tabari menjelaskan bahwa balā merupakan bentuk koreksi total terhadap asumsi yang tidak berdasar.
Sementara itu, Ibnu Katsir menegaskan bahwa ketetapan Allah tidak berjalan sesuai dengan keinginan atau hawa nafsu manusia, melainkan berdasarkan hukum sebab-akibat keimanan dan perbuatan dosa. Syeikh as-Sa'di turut memperkuat bahwa klaim-klaim kosong yang dipegang oleh kelompok tersebut sama sekali tidak memiliki realitas kebenaran di sisi Allah SWT.
Baca Juga: Rezim Junta Militer Myanmar Vonis 11 Tahun Dua Guru Agama dan Sita Masjid
Pada penggalan berikutnya, kriteria penentu azab dirumuskan melalui frasa man kasaba sayyi'atan wa aḥāṭat bihī khaṭī'atuhū (barangsiapa yang berbuat keburukan dan dosanya telah meliputinya). Dalam hal ini, para ulama berbeda pandangan mengenai makna kata sayyi'ah. Sebagian besar sahabat dan tabi'in seperti Ibnu Abbas, Mujahid, dan Qatadah—sebagaimana dinukil oleh al-Tabari, al-Baghawi, dan Ibnu Katsir—menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah dosa syirik yang dibawa mati seseorang hingga seluruh kebaikannya gugur.
Di sisi lain, sebagian ulama seperti al-Hasan dan al-Suddī memaknainya sebagai dosa-dosa besar (kabā'ir) apabila dilakukan secara terus-menerus tanpa penyesalan. Syeikh as-Sa'di menambahkan analisis bahwa penggunaan bentuk nakirah pada kata sayyi'ah dalam konteks syarat mencakup segala bentuk kemaksiatan, namun kata iḥāṭah (penyelimutan dosa secara total) menunjukkan kondisi mutlak yang hanya terjadi pada kekafiran dan kesyirikan.
Bagian akhir ayat menegaskan hasil akhir dari kondisi tersebut, yakni fa-ulā'ika aṣḥāb al-nār hum fīhā khālidūn (mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya). Ayat ini sekaligus menjadi bantahan telak terhadap kelompok Khawarij yang kerap keliru menggunakan ayat ini untuk mengkafirkan pelaku maksiat biasa (aṣhāl al-ma'ṣiyah), padahal konteks ayat secara tegas menunjuk pada dosa besar kekufuran dan kesyirikan. Imam al-Biqā'ī dan al-Ālūsī menyimpulkan bahwa hilangnya cahaya petunjuk akibat berpaling dari ayat-ayat Allah akan menyeret seseorang pada kesesatan yang sempurna, di mana pintu keselamatan tertutup rapat bagi mereka yang menolak kebenaran.
