LANGIT7.ID-, Jakarta - - Mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji turut angkat bicara terkait dugaan penyadapan dengan tersangka mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Berangkat dari kasus tersebut, Susno mendesak agar segera dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh alat penyadapan milik Polri, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta institusi negara lainnya yang dibeli dengan uang rakyat.
Urgensi dari audit ini menurut Susno guna memastikan alat penyadap yang dibeli menggunakan anggaran negara digunakan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar tugas institusi.
"Jadi artinya sudah saatnya kita mengaudit alat yang di Polri, alat yang di Kejaksaan, alat penyadap yang ada di KPK, dan di institusi-institusi lain, itu digunakan untuk menyadap siapa saja," dikutip dari pernyataan Susno dalam program "Beritasatu Sore" di Beritasatu TV, Rabu (4/11).
Baca juga: Yusril Sebut Motif Listyo Sadap Presiden Prabowo Mengarah ke Upaya MakarIa menjelaskan bahwa penyadapan merupakan tindakan yang dibenarkan hukum dan diperlukan untuk mendukung tugas aparat negara. Bagi pihak Polri kewenangan tersebut digunakan untuk kepentingan penegakan hukum, sedangkan aparat intelijen menjalankannya untuk kepentingan keamanan negara.
Tetapi tindakan penyadapan menjadi illegal, lanjutnya, bila dilakukan bukan untuk kepentingan yang dibenarkan atau tidak mengikuti prosedur peraturan perundang-undangan.
"Yang tidak halal jika, kalau di Polri ya kita bicara di Polri dahulu, kalau bukan untuk kepentingan penegakan hukum. Dan yang terjadi di Polri, sebagaimana penjelasan Kabareskrim (Komjen Asep Safrudin) pada konferensi kemarin, itu bukan untuk kepentingan penegakan hukum," kata dia.
Selain mendesak adanya audit menyeluruh, Susno menekankan pada dugaan pelanggaran Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan dalam kasus Listyo Sigit Cs.
Susno menilai bahwa persoalan menjadi serius apabila aturan internal justru dilanggar oleh pejabat tertinggi di institusi kepolisian. "Perkap kapolri tidak dipatuhi. Siapa yang tidak mematuhi perkap kapolri? Ya Kapolri sendiri," tegasnya.
Baca juga: Listyo Sigit Resmi Dipecat, Presiden Tunjuk Ariyo Windutomo sebagai Pengganti SementaraPada kasus dugaan penyadapan Listyo Sigit cs, Polri telah menetapkan tiga tersangka yang diduga terkait kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta illegal access. Mereka adalah mantan Kapolri yang sekarang menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo; Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Ahrie Sonta Nasution; serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya mengatakan, di tahap awal penyidikan, aparat penegak hukum menerapkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penyadapan serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai intersepsi elektronik.
Seiring pengembangan perkara, penyidik mulai mendalami motif dan tujuan di balik tindakan penyadapan tersebut. Hasil pendalaman sementara menunjukkan adanya indikasi yang mengarah pada kemungkinan tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP.
Baca juga: Mahfud MD Soroti Kasus Listyo Sigit, Ingatkan Pejabat Jangan Merasa Kebal Hukum(lsi)