Langit7, Jakarta - Dari total pelaku usaha yang ada di Indonesia saat ini, setidaknya 64,2 juta didominasi oleh UMKM. Dari total itu, sebanyak 37 juta di antaranya dikelola oleh perempuan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, perempuan memiliki peran yang tidak dapat dipandang sebelah mata dalam partisipasinya untuk menggerakkan roda perekonomian.
“Kaum perempuan yang memang secara naluri memiliki keinginan untuk survive bagi keluarganya. Sehingga mendorong mereka menjadi entrepreneur,” ujarnya di Forum Khadijah: Menuju Sejuta Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM, Kamis (28/10).
Baca juga: Sukses Lewat Usaha Katering, Hasilkan Omzet hingga Setengah MiliarDibandingkan dengan rata-rata dunia, perempuan Indonesia memiliki rasio kepemilikan usaha lebih tinggi. Data dari Google dan Kantar pada 2020 menunjukkan, saat ini respon perempuan di Indonesia semakin positif untuk berwirausaha.
Di mana jumlah perempuan di Indonesia yang telah berwirausaha sebanyak 49 persen, dan perempuan yang ingin berwirausaha pada masa yang akan datang sebanyak 45 persen. Perempuan yang memanfaatkan digital juga cukup banyak yaitu sekitar 35 persen dari seluruh penjualan online Indonesia.
Terkait dengan penjualan secara online, masih banyak UMKM yang belum memanfaatkan teknologi digital dalam melaksanakan usahanya. Diperkirakan baru sebanyak 24 persen UMKM yang telah menggunakan e-commerce dalam melakukan pemasaran produknya.
"Salah satu peluang yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM, termasuk kaum perempuan adalah dengan melakukan transformasi usaha melalui pemanfaatan teknologi digital," katanya.
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Pendidikan harus Tingkatkan Kurikulum SyariahSelain itu, lanjut Airlangga, saat ini gaya hidup halal juga mengalami perkembangan pesat dalam dua dasawarsa terakhir, baik secara global maupun nasional.
Data dari The State of the Global Islamic Economy Report 2019/2020 melaporkan, besaran pengeluaran makanan dan gaya hidup halal umat muslim di dunia mencapai USD2,2 triliun pada 2018. Diperkirakan akan terus tumbuh mencapai USD3,2 triliun pada 2024, dengan angka kumulatif pertumbuhan mencapai 6,2 persen per tahun.
Tingginya angka tersebut sangat dipengaruhi oleh meningkatnya jumlah penduduk muslim di dunia yang mencapai 1,8 miliar penduduk, dan diprediksi akan mencapai 27,5 persen dari total penduduk dunia pada tahun 2030.
Baca juga: 93 Tahun Sumpah Pemuda, Anak Muda harus Kuasai Perekonomian DigitalUMKM di Indonesia perlu turut andil dalam membaca peluang tersebut, salah satunya dengan memanfaatkan kebijakan dan program kemudahan sertifikasi halal bagi UMKM.
Seperti diketahui, pemerintah juga telah memberikan kemudahan sertifikasi halal bagi UMK sebagaimana diamanatkan pada UU Cipta Kerja dan PP 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Di mana sertifikasi JPH bagi UMK dapat dilakukan dengan pernyataan pelaku UMK (self-declare) didasari standar halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
(zul)