LANGIT7.ID - , Jakarta - Baru saja masyarakat Indonesia disuguhkan dengan tontonan pengajian pranikah Youtuber Ria Ricis yang di gelar di salah satu hotel
bintang lima di Jakarta, Jumat (5/11/2021).
Pengajian pranikah Ria Ricis, yang akan menikah dengan Teuku Ryan pada umat (12/11/2021) itu diisi denngan pembacaan surat-surat Alquran secara bersama yang kemudian dilanjuti denngan tausiyah.
Pengajian yang berisikan acara mengaji bersama, lalu disusul dengan permintaan doa restu kepada orang tua dan keluarga ini kemudian menimbulkan sebuah pertanyaan, apakah hukumnya dalam Islam?
Baca juga : Pengajian Jelang Pernikahan, Ria Ricis Banjir Air MataAnggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta KH Ade Purnama Hadi, menjelaskan bahwa tidak wajib hukumnya mengadakan pengajian sebelum melangsungkan pernikahan.
"Secara umum tidak ada ketentuan rukunnya dalam rukun pernikahan." kata Ade Purnama.
Rukun pernikahan sendiri ada lima, yaitu:
1. Calon mempelai laki-laki
2. Calon mempelai perempuan
3. Wali bagi calon mempelai perempuan
4. Saksi nikah 2 orang laki-laki
5. Adanya ijab kabul
Baca juga: Prosesi Lamaran Ria Ricis dan Teuku Ryan Penuh KejutanJika ada pasangan yang tidak mengadakan acara pengajian seperti ini tidak masalah, dan tidak akan berdosa. Pengajian pranikah tidak dipaksakan untuk diadakan. Jika ingin mengadakan dipersilahkan, jika tidak ingin menyelenggarakan juga tidak apa-apa.
"Hukumnya sendiri adalah mubah," terang Ade Purnama.
Terlebih jika isi acaranya baik, diselenggarakan dengan sesuai aturan syariat Islam, maka menurut Ade Purnama.
"Bisa menjadi amal shaleh sebagai doa dan pembekalan bagi calon mempelai," pungkasnya.
(est)