LANGIT7.ID, Jakarta - Dewan Hisbah PP Persis menyatakan kebolehan wakaf diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur. Wakaf dalam bentuk benda bergerak atau tak bergerak yang digunakan untuk infrastruktur harus menjamin kemaslahatan ummat.
Wakil Sekretaris Dewan Hisbah PP Persis, KH Wawan Suryana menjelaskan, wakaf yang dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur termasuk wakaf produktif. Artinya, skema pengelolaan donasi wakaf dari umat, yaitu memproduktifkan donasi tersebut,hingga mampu menghasilkan surplus berkelanjutan.
“Kita bisa mewakafkan dalam bentuk dana, kemudian dana tersebut dapat diinvestasikan sehingga menghasilkan dan hasilnya bisa digunakan untuk fi sabilillah,” kata Kiai Wawan dalam kajian virtual 'Dana Wakaf Digunakan Negara' dikutip Kamis (25/11/2021).
Baca Juga: Wasiat Tempat Pemakaman, Apa Hukumnya dalam Islam?Kiai Wawan menguraikan, wakaf yang hendak diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, infrastruktur yang dibangun bukanlah sarana untuk kemaksiatan. Wakaf yang digunakan untuk sarana kemaksiatan hukumnya haram.
“Pengelola wakaf baik perorangan, lembaga, atau pemerintah harus orang yang amanah. Selain itu harus memiliki keahlian mengelola investasi sehingga wakaf dapat menghasilkan keuntungan untuk umat,” katanya.
Baca Juga: Kemenag: Sensus dan Pendataan Masjid Perlu Digarap SeriusKemudian, status dana wakaf bukanlah seperti dana sedekah atau zakat yang dapat dibagikan langsung kepada fakir miskin atau delapan golongan asnaf. Namun, hasil pengelolaan wakaf dapat dibagikan kepada fakir miskin termasuk pengelola sekadar menutupi kebutuhan dirinya.
“Wakaf tunai lebih meringankan karena mungkin masyarakat tidak mampu wakaf dengan satu hektar tanah misalnya. Uangnya dikumpulkan lalu dibelikan tanah apakah mau dibangun masjid, madrasah, pertokoan, tempat usaha. Nah itu bisa. Lalu ada keuntungan yang dikembalikan untuk kemaslahatan umat,” tuturnya.
Baca Juga: Berbagai Dukungan Perkuat Pasar Modal SyariahMengutip Keputusan Dewan Hisbah PP Persis Nomor 003 tahun 2021 tentang Dana Wakaf diinvestasikan untuk Pembangunan Infrastruktur, berikut syarat harta wakaf yang dapat dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur:
1. Dana wakaf diinvestasikan pada pembangunan infrastruktur untuk kemaslahatan umat hukumnya mubah
2. Wakaf digunakan untuk sarana kemaksiatan hukumnya haram
3. Syarat harta wakaf dapat diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur;
a. Harus terjamin eksistensi harta pokok wakaf, tidak hilang, atau habis
b. Tidak diperjualbelikan
c. Tidak dihibahkan
d. Tidak diwariskan
e. Menguntungkan
4. Wakaf wajib dipergunakan untuk kepentingan
fi sabilillah dan kemaslahatan umat agar menjadi jariyah bagi wakif.
Baca Juga: Pemerintah Dorong Pemanfaatan Teknologi Digital Majukan Ekonomi Syariah(zhd)