LANGIT7.ID, Jakarta - Sekjen Kemenag Nizar Ali membenarkan mutasi enam pejabat Eselon I ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021. Keenam pejabat itu adalah Inspektur Jenderal, Kepala Balitbang-Diklat, serta Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," kata Nizar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/12/2021).
Pejabat pembina kepegawaian (PPK) ini mengartakan, Menag memiliki kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran. "Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik," ujarnya.
Baca Juga: Keren, Mushalla PIM Lengkapi Fasilitas Wudhu dengan Keran Sensor"Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan," ujarnya.
Nizar memastikan proses mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan. Berkenaan dengan rencana para pihak melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan tersebut, ia mempersilakan.
Baca Juga: MT Al Ikhlas Klaten Perkuat Ekonomi Masyarakat Melalui Cara Ini"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," katanya.
Nizar menjelaskan, mutasi juga dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Ini sekaligus menjadi bagian dari pola dari pembinaan karir pegawai.
Baca Juga: Breaking News: Pemerintah Tunda Pemberangkatan Umrah Hingga 2022"Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok," ujarnya.
Baca Juga: Dorong Wirausaha Mandiri Pesantren, Kemenag dan Kemenperin Jalin Kerjasama(zhd)