LANGIT7.ID - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya, menjelaskan beberapa adab terhadap Al-Qur’an yang kerap terlupakan.
Di antara kebiasaan membaca Al-Qur’an adalah melipat halamannya sesuai membaca. Menurut Buya Yahya, kebiasaan melipat Al-Qur’an termasuk dalam perbuatan kurang beradab pada Al-Qur’an, sebab lembaran mushaf bisa robek Jika dilakukan berkali-kali. Itu akan membuat huruf di dalamnya menjadi tidak jelas.
Jika ingin memberikan tanda usai membaca atau mengkaji, cukup berikan penanda seperti kertas dll. Ada banyak penanda bacaan dijual di toko-toko alat tulis. Bisa pula menggunakan potongan pita sebagai penanda.
“Jangan biasakan melipat lembaran Qur’an, Karena melipat ini akan berulang-ulang, yang nantinya akan terpotong, huruf jadi tidak jelas. Itu akan kurang menghargai Al-Qur’an, maka upayakan agar tidak melipat. Ini sisi adab, sisi tatakrama. Tidak haram, tapi kurang adab,” kata Buya Yahya, dikutip kanal YouTube Al-Bahjah TV, Sabtu (25/12/2021).
Terkait masalah mencium mushaf, Buya Yahya menyebut tidak ada riwayat dari baginda nabi yang melarang mencium mushaf. Ini Karena mencium Al-Qur’an merupakan simbol pengagungan dan memuliakan kalamullah.
“Jadi, anda boleh mencium, apalagi kalau mencium karena ada makna ta’dim, karena anda telah meletakkan yang salah, lalu mencium, itu kan bentuk pengagungan saja. Al-Qur’an memang dimuliakan dan diagungkan karena kalamullah,” ucapnya.
Demikian pula saat meletakkan Al-Qur’an usai membaca atau mendalaminya. Perlu ada pengagungan, seperti meletakkan di tempat paling atas saat menyusun buku-buku.
“Maka tempatnya menyimpangnya pun perlu ditinggikan, karena saat menyusun buku-buku, maka tempatkan Al-Qur’an yang paling tinggi,” katanya.
Membaca mushaf pun harus dengan cara yang terhormat. Tidak boleh disamakan dengan membawa buku-buku biasa. Misalnya, tidak membawa Al-Qur’an saat dalam keadaan hadats.
“Cara membawanya pun harus dengan cara hormat, tidak boleh dalam keadaan ada hadats. Mencium Al-Qur’an tentu bileh dengan catatan, yang mencium adalah orang yang boleh menyentuhnya. Anda dalam keadaan suci, punya wudhu,” katanya.
Namun berbeda kasus jika dalam keadaan darurat. Misal dalam sebuah perjalanan terdapat mushaf atau lembaran Al-Qur’an yang terjatuh. Pada saat itu, meski dalam keadaan hadats, harus mengambil dan meletakkan ke tempat yang aman. Baru setelah itu berwudhu untuk memuliakan Al-Qur’an.
“Kecuali darurat, misalnya dalam sebuah perjalanan tiba-tiba ada mushaf jatuh, kalau biarkan akan diinjak orang, maka meskipun dalam keadaan tidak suci, maka boleh disentuh agar tidak diinjak orang. Simpan ke tempat yang aman,” tutur Buya Yahya.
(jqf)