LANGIT7.ID, Jakarta - Industri rokok dari tahun ke tahun masih selalu memanjakan para perokok dan menguntungkan industri rokok. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah hingga saat ini konsisten merujuk pada fatwa Majelils Tarjih dan Tajdid bahwa rokok haram.
“Muhammadiyah sendiri sudah jelas tentang apa yang sudah disampaikan, kita konsisten mengeluarkan fatwa bahwa tembakau itu haram,” kata Ketua Muhammadiyah Covid-19 Command Center, Agus Samsudin di acara 'Catatan Akhir Tahun 2021; Refleksi Pengendalian Tembakau di Indonesia 2021', dikutip Kamis (30/12/2021).
Lebih lanjut, ia menyebutkan kegagalan menurunkan prevalensi perokok pemula dari usia 10–18 tahun dalam periode RPJMN 2014–2019 menjadi 5,4 persen, sementara pada periode RPJMN 2020–2024 dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen diprediksi tak akan berhasil, bilamana kebijakan masih pro terhadap industri rokok dan sistem memanjakan perokok tidak diubah.
Baca Juga: NU dan Muhammadiyah, Ibarat Sepasang Sandal Jepit yang Tak TerpisahkanMenurut Agus, segala upaya telah dilakukan agar masyarakat terhindar dari kecanduan rokok. Namun, melalui data yang ada hampir 90 persen gagal. Mekipun begitu pihak Muhammadiyah akan terus berupaya untuk mengatasinya.
“Apa yang sudah kami perjuangkan dan lakukan di tahun 2021, akan kami teruskan di tahun 2022,” ucapnya.
Baca Juga: Hasil Studi: Vape Bisa Tingkatkan Risiko Disfungsi EreksiAgus berharap organisasi–organisasi bisa bergabung dengan Muhammadiyah untuk perang melawan pengendalian tembakau. Selain itu Muhammadiyah juga prihatin dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang masih dikembalikan oleh pemerintah.
Baca Juga: Waspadai Peredaran Cukai Hasil Tembakau Ilegal dengan Mengetahui Ciri-Cirinya(zhd)