LANGIT7.ID, Jakarta - Sebanyak 43.500 kepala keluarga atau 174.000 warga di daerah tertinggal, terdampak bencana alam, serta wilayah zona merah Covid-19 turut berbahagia di momen suci Idul Adha. Mereka menerima daging kurban yang disalurkan NU Care-LazisNU.
Bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), daging dari 290 ekor sapi itu antara lain disalurkan ke Kabupaten Mimika (Papua), Hulu Sungai Tengah (Kalimantan Selatan), Aceh Utara, dan Lombok Barat (NTB). Penyaluran ini merupakan bagian dari program Berkah Qurban BPKH.
Ketua NU Care-LazisNU M Wahib Emha mengatakan, daging qurban juga diolah menjadi berbagai jenis produk seperti kornet, rendang siap santap, abon, juga daging beku yang higienis. Masyarakat rentan juga kaum difabel turut menerima kelezatan daging qurban.
"Dalam pelaksanaan pemotongan di lokasi zona merah telah dilengkapi surat izin dari petugas," kata Wahib dalam keterangan pers dikutip dari Antara, Rabu (21/7/2021).
Wahib menjelaskan, penyembelihan dilaksanakan hari ini dan dua hari ke depan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No 16 Tahun 2021 agar tidak melakukan penyembelihan hewan pada 10 Dzulhijjah (20 Juli 2021). "Maka penyembelihan dilaksanakan pada Hari Tasyrik (21-23 Juli) di beberapa rumah potong hewan (RPH)," ucapnya.
Sementara itu, BPKH melalui Program Kemaslahatan BPKH Berkah Qurban 1442 H menyalurkan hewan qurban sebanyak 1.000 ekor sapi yang tersebar di lebih dari 840 titik di 34 provinsi seluruh Indonesia. Kepala BPKH Anggito Abimanyu menyampaikan Program Kemaslahatan BPKH Berkah Qurban 1442 H sesuai dengan komitmen organisasi dalam menyalurkan nilai manfaat Dana Abadi Umat (DAU).
Sesuai dengan aturan dalam PP No 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 34 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Keuangan Haji dan PBPKH No 7 tentang Prioritas Kegiatan Kemaslahatan. Distribusi Progam Kemaslahatan BPKH mencakup prasarana ibadah, kesehatan, pelayanan ibadah haji, ekonomi umat, pendidikan dan dakwah, serta sosial keagamaan yang disalurkan secara langsung dan tidak. Apapun, kata dia, yang bermanfaat untuk kebaikan ummat sesuai dengan azas prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel.
(asf)