Lembaga pemeringkatan Quacquarelli Symonds (QS) merilis hasil pemeringkatan kampus terbaik di seluruh dunia dalam World University Rankings (WUR) 2025.
Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Barat dan Jawa Tengah menindaklanjuti instruksi PP Muhammadiyah untuk memindahkan dana dari Bank Syariah Indonesia (BSI) ke bank-bank syariah lain. Proses penarikan sedang berlangsung dan diperkirakan selesai pertengahan Juni, dengan kendala utama pada pembiayaan dan kredit.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengundang sejumlah asosiasi pelaku usaha dan importir untuk mendiskusikan sejumlah isu
Penarikan dana sebesar Rp13 triliun oleh Muhammadiyah dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) memang tidak berdampak signifikan terhadap kinerja bank syariah tersebut. Namun, analis mengimbau investor untuk menahan diri sementara sebelum membeli atau menjual saham BRIS.
Muhammadiyah menarik dana sebesar Rp13 triliun dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS). Menurut Nafan Aji Gusta dari Mirae Asset Sekuritas, penarikan dana tersebut hanya mewakili 0,04 persen dari total Dana Pihak Ketiga (DPK) BRIS, sehingga dampaknya tidak terlalu signifikan.
Masakan Timur Tengah identik ragam rempah pilihan yang menggugah selera. Selain itu, masakan Arab sering kali menggunakan daging kambing atau domba sebagai bahan utama.
Tulisan ini membahas hubungan Muhammadiyah dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) sejak 2020, termasuk dorongan Muhammadiyah untuk fokus pada UMKM, permasalahan sistem transaksi BSI, dan keputusan PPM untuk konsolidasi dana setelah kecewa pada hasil RUPS BSI 2024.
Muhammadiyah terus bergerak mendekati rakyat bawah. Salah satu yang menjadi fokus Muhammadiyah melalui Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) adalah membangun kampung nelayan berkemajuan.
PWM Jawa Tengah menarik dana amal usaha Muhammadiyah dari BSI, mengalihkan sebagian besar ke Bank Jateng Syariah, dengan konsolidasi dan komunikasi aktif bersama mitra perbankan syariah lainnya.
Pasca penarikan dana Muhammadiyah dari Bank Syariah Indonesia (BSI), Muhammadiyah akan melimpahkan kepada bank bank syariah lainnya. Namun, Muhammadiyah tidak akan membatasi satu atau dua bank Syariah saja.
Wakil Ketua Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah, Mukhaer Pakkanna, menyampaikan kesiapan salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia itu untuk terlibat dalam industri pertambangan. Namun, keterlibatan Muhammadiyah ini disertai sejumlah syarat dan pertimbangan.
Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi, menyuarakan kekhawatirannya terkait wacana pemberian konsesi pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Menurutnya, mengelola tambang bukanlah perkara mudah dan membutuhkan pengalaman serta kemampuan khusus yang belum dimiliki oleh ormas-ormas tersebut.
Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi mengkritik rencana pemerintah untuk memberikan konsesi tambang kepada ormas-ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Menurut akademisi tersebut, kebijakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dan undang-undang terkait.
Keputusan pemerintah memberikan prioritas pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan, khususnya Nahdlatul Ulama (NU), menuai pro dan kontra. Wasekjen Majelis Ulama Indonesia Ikhsan Abdullah membela kebijakan ini sebagai bentuk keadilan bagi ormas yang selama ini tidak mendapat kesempatan.
Muhammadiyah hingga saat ini belum menentukan sikap terkait rencana pemerintah memberikan izin pertambangan kepada ormas keagamaan sesuai PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara. Perdebatan masih hangat terjadi di internal organisasi mengenai hal ini.