Wakil Presiden RI (Wapres) K.H Ma'ruf Amin menegaskan meski status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut 31 Desember 2022 lalu, vaksinasi tetap harus ditingkatkan untuk meningkatkan kekebalan imunitas masyarakat.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) Purwokerto Slamet Rosyadi mengatakan meski sudah mencabut PPKM tetapi pemerintah tetap harus memonitor, sebab Covid 19 masih ada.
Wakil Ketua III Baznas Makassar ini mengungkapkan, selain berdakwah dengan menyinggung bahaya narkoba sebagai barang haram untuk di konsumsi, dia turut megimbau agar para dai juga mengingatkan betapa pentingnya pola hidup sehat.
Menurut Kurniasih, pemerintah perlu memikirkan roadmap tersebut melalui pendekatan policy based evidence. Meskipun di satu sisi, wewenang pencabutan status pandemi dimiliki oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno menilai keputusan pemerintah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), akan berdampak positif di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Jokowi mengunjungi Pasar Blok A Tanah Abang, pada Senin (2/1/2022). Kunjungan ini dilakukan untuk melihat langsung kondisi penjualan dan pembelian usai dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Transisi menuju Endemi.
Meski PPKM sudah dicabut, sejumlah aturan terkait protokol kesehatan atau prokes tetap berlaku. Berakhirnya PPKM tidak mencabut pernyataan pandemi Covid-19.
Puan meminta masyarakat agar tidak berlebihan dalam merayakan pergantian tahun baru. Menurutnya, keramaian di titik-titik acara atau tempat wisata pada liburan akhir tahun harus disikapi dengan bijaksana.
Pemerintah berencana menghentikan pembiayaan perawatan pasien Covid-19. Penghentian itu termasuk pembebanan biaya untuk vaksinasi dan pemangkasan insentif tenaga kesehatan serta penghapusan klaim biaya pengobatan pasien Covid-19.
Dibentuknya perda dan perkada terkait pandemi Covid-19 khususnya kerumunan, merupakan turunan dari Instruksi Mendagri (Inmendagri). Dalam peraturan tersebut menjelaskan sanksi terkait kerumunan saat PPKM.
PKS meyakini dengan terbentuknya minimal tiga paslon capres dan cawapres akan mampu memitigasi dan meminimalisasi polarisasi di tengah masyarakat serta memberikan lebih banyak alternatif pilihan bagi masyarakat.
Selain bansos, pemerintah juga tetap menyalurkan bantuan vitamin dan obat-obatan melalui fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) yang ditunjuk. Sejumlah insentif seperti insentif pajak juga tetap dilanjutkan.
Berdasarkan sero survei yang dilakukan pada Juli 2022, tingkat kekebalan masyarakat Indonesia mencapai 98,5 persen. Padahal, sebelumnya pada Desember 2021 lalu hanya mencapai angka 87,8 persen.