Baznas mencanangkan empat penguatan untuk mengefektifkan pengelolaan zakat di Indonesia, yakni penguatan kelembagaan, penguatan SDM, penguatan infrastruktur, dan penguatan jaringan.
Noor menjelaskan, dalam Beasiswa Riset Prodi Mazawa, Baznas tak hanya memberikan beasiswa dalam bentuk dana saja, namun juga pembinaan berupa pengalaman bermakna bertemu amil di lapangan dengan berbagai masalah yang terjadi.
Saidah melanjutkan, untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Baznas akan mengembangkan dan menguatkan aspek kemanusiaan, kesehatan, pendidikan, pemberdayaan ekonomi, dan dakwah advokasi.
PCIM Maroko melakukan berbagai cara untuk mengenalkan Muhammadiyah kepada masyarakat setempat. Misalnya dengan melakukan bakti sosial, silaturahmi ke instansi pemerintah, hingga mengadakan forum pengajian dan diskusi.
Melalui kerja sama ini, Alfa Group berharap, semakin banyak masyarakat yang bersedia memberikan bantuannya untuk membantu sesama, dan hasilnya bisa memberi manfaat yang besar bagi mereka membutuhkan.
PT Capital Life Syariah kerap menjalin sinergi dengan Baznas dalam berbagai program positif lantaran Baznas memiliki catatan baik dan selalu transparan dalam setiap kegiatannya.
Pimpinan Baznas RI Bidang Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan menyampaikan rasa syukurnya Baznas mampu meneruskan catatan positif meraih penghargaan nasional.
Ketua Umum DMI Dr (H.C.) Muhammad Jusuf Kalla mengatakan, potensi zakat di Indonesia yang besar harus mampu dimanfaatkan dengan baik untuk membantu sesama, terlebih golongan asnaf.
Pelaporan masjid kepada Baznas sangat penting dilakukan untuk kebutuhan data, yang nantinya dapat dipergunakan untuk riset, sehingga dapat memberikan sumbangsih dan dampak baik bersama untuk Indonesia.
Pada zaman Rasulullah SAW, pengelolaan zakat diserahkan kepada Baitul Maal. Rasulullah SAW mendirikan Baitul Maal yang mengatur setiap harta benda kaum Muslimin, baik itu harta yang keluar maupun yang masuk.
Sebagian harta yang disisihkan untuk berzakat akan dicatat sebagai amalan penyelamat di hari akhir kelak. Seorang mukmin yang menunaikan amalan tersebut juga akan diampuni dosa-dosanya, sebagaimana firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 103.
Ada 8 orang yang berhak menerima zakat atau disebut sebagai mustahik. Penjelasan mengenai kriterianya disebut detail dalam Al Quran surat At-Taubah ayat 60.