Berbekal prinsip kehati-hatian dan kedisiplinan itu, pengelolaan ZIS DSKL yang dilakukan Baznas selalu tepat dan laporan keuangannya selalu mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Seorang muslim wajib menyisihkan sebagian hartanya bila sudah mencapai nisab sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Dalam pengelolaan zakat juga dipayungi hukum untuk bisa menghimpun dana secara legal. Strategi ini diterapkan guna memasifkan sosialisasi zakat yang dikelola oleh lembaga-lembaga zakat sendiri.
Sementara pinjaman harta yang diberikan dengan maksud riba dan mencari tambahan dari ganti orang yang dipinjami supaya bertambah dan berkembang sesuai perhitungan harta manusia, maka itu tidak akan bertambah di sisi Allah
Berdasarkan data yang terealisasi dari kelompok-kelompok penggerak zakat, penghimpunan zakat di Indonesia berhasil menembus angka Rp17,4 triliun per tahunnya.
Ada cara bagi Rumah Zakat mengedukasi masyarakat agar mau menyisihkan hartanya di jalan Allah SWT. Hal ini dimaksimalkan karena potensi zakat sangat besar.
Namun, lanjut Faqih, bila pembayaran melalui LAZ seperti Dompet Dhuafa, penyaluran zakat dipastikan tidak bersifat konsumtif melainkan untuk program-program produktif.
Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI), Agus Priyatno mengatakan hal tersebut boleh dilakukan asal perjanjiannya jelas dan tidak terdapat faktor riba atau gharar.