Kapolri mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri. Mutasi jabatan itu tertuang dalam TR Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Sebelumnya, pengacara istri Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyesalkan pemakaman Brigadir J secara kepolisian dianggap tidak layak lantaran terlapor diduga melakukan perbuatan tercela.
Diketahui, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Pandjaitan sempat mengatakan, Brigjen Hendra Kurniawan merupakan orang yang melarang keluarga Brigadir J melihat jenazah.
Keputusan ini guna memperlancar proses penyidikan kasus baku tembak yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 32 ayat (2) Subsidair Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo 55 KUHP.
Kehadiran tim khusus yang dibentuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo itu untuk memperkuat koordinasi agar peristiwa baku tembak antar polisi bisa terungkap secara tuntas.
Wakil Koordinator Kontras, Rivanlee Anandar mengatakan, kejanggalannya mirip dengan yang terjadi dalam insiden penembakan terhadap 6 laskar Front Pembela Islam (FPI).
Menkopolhukam menilai kredibilitas Polri dan Pemerintah menjadi taruhan dalam kasus ini. Sebab, dalam lebih dari setahun terakhir, Polri selalu mendapat penilaian atau persepsi positif yang tinggi dari publik.
ACT membuka donasi kepada masyarakat dan juga menarik partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan CSR. Dana yang dikumpulkan ACT disebut mencapai ratusan miliar setiap tahun.