Polri sejauh ini belum membeberkan motif Irjen Ferdy Sambo (FS) membunuh Brigadir J. Polisi beralasan, motif pembunuhan bersifat sensitif dan dapat melukai perasaan keda belah pihak.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI/Polri bisa bertugas di kementerian/lembaga.
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Sebelumnya, Sambo memiliki karir cemerlang di kepolisian karena dianggap berhasil menangani kasus-kasus besar. Namun siapa sangka, kini dia diduga jadi dalang pembunuhan anak buahnya sendiri.
Mahfud menilai kasus baku tembak sesama polisi ini seharusnya mudah diselesaikan. Namun, menurutnya kasus ini kian rumit lantaran diduga melibatkan internal di kepolisian.
Listyo mengungkapkan kepolisian terus melakukan pendalaman sejauh mana keterlibatan Sambo dalam pembunuhan Brigadir J. Termasuk mengungkap motif yang sebenarnya terjadi.
Mahfud mengatakan hal tersebut bukan tanpa alasan. Mahfud menilai Polri memiliki kemampuan dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan sebuah kasus.
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menekankan bahwa kebenaran terkait kasus ini harus diungkap sesuai fakta. Ini supaya tidak menurunkan kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri.
Pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Pada saat yang sama, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice'.
Kapolri mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri. Mutasi jabatan itu tertuang dalam TR Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Sebelumnya, pengacara istri Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyesalkan pemakaman Brigadir J secara kepolisian dianggap tidak layak lantaran terlapor diduga melakukan perbuatan tercela.