Apakah berhala masih ada di era modern? Tanpa disadari, manusia kini menyembah uang, jabatan, hingga smartphone. Bagaimana Islam memandang fenomena ini? Simak ulasan lengkapnya di sini!
MUI dan Kominfo bersatu melawan hoax digital! Ketua MUI KH Cholil Nafis ungkap strategi penanggulangan berita palsu di media sosial. Simak upaya konkret dan regulasi terbaru untuk menjaga keamanan informasi digital di Indonesia.
Platform TikTok akhirnya kembali tersedia di Apple Store dan Google di Amerika Serikat, setelah Presiden Donald Trump menunda pemberlakuan larangan TikTok hingga 5 April 2025.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan, Microsoft sedang berdiskusi untuk mengakuisisi TikTok dan dia sendiri ingin melihat perang penawaran atas penjualan aplikasi media sosial tersebut.
Hingga kini Inggris tidak memiliki rencana untuk mengikuti keputusan yang diambil negara sekutunya, Amerika Serikat yaitu melarang dan memblokir TikTok.
Undang-undang larangan TikTok di AS berlaku mulai 19 Januari 2025. Banyak pengguna merasa dirugikan akan keputusan ini, terutama para content creator yang kehilangan pendapatan mereka. Akankah ada penangguhan keputusan tersebut? Nasibnya kini ada di Donald Trump.
Sebuah pesan yang muncul di aplikasi TikTok bagi penggunanya di Amerika Serikat mengatakan, undang-undang yang melarang TikTok telah diberlakukan, itu berarti Anda tidak dapat menggunakan TikTok untuk saat ini.
Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh mendukung penuh rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan aturan internet ramah anak dalam waktu dekat.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkap hal tersebut usai berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto membahas strategi pemerintah