Tidak menayangkan beragam isi siaran Ramadhan yang merendahkan martabat manusia dan menodai kehormatan Islam. Menghindar tayangan bermuatan fitnah, menghasut, menyesatkan, menyebarkan pornografi, dan perbuatan tercela lainnya.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram uang kripto (cryptocurrency) sebagai alat tukar maupun sarana investasi. Muhammadiyah menilai uang kripto sebagai alat investasi memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam.
Salah satu tujuan perjanjian adalah perpindahan kepemilikan. Pembeli memiliki NFT atau barang sedangkan penjual memiliki ETH (uang kripto) sesuai kesepakatan.
Majelis Ulama Indonesia menggelar Kongres Ekonomi Umat II. Kongres tersebut mengangkat tajuk arus baru ekonomi yang merupakan tujuan utama dari Kongres Ekonomi Umat I 2017 dan dipertegas pada Kongres Ekonomi Umat II.
Ketua Komisi Luar Negeri MUI, Bunyan Saptomo, menjelaskan, rangkaian kegiatan Pekan Solidaritas Palestina akan diisi diskusi, talkshow, ceramah yang diadakan di masjid, universitas, TV, radio, dan lainnya.
Mahfud meminta agar penangkapan oknum MUI jangan diartikan aparat keamanan menyerang wibawa MUI. Sebaliknya, jika aparat tidak berbuat sesuatu, maka institusi penegak hukum akan dituding kecolongan.
Anggota Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI, Ustadz Tantan Hermansah, menjelaskan empat pilar kecakapan dalam memahami literasi digital yakni kecakapan, budaya, etika, dan keamanan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan membangun rumah sakit di Hebron, Palestina. Pembangunan rumah sakit itu merupakan hasil penggalangan dana sebesar Rp23 miliar dari berbagai elemen masyarakat.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali, menilai menjadi youtuber bisa disebut sebagai bentuk profesi yang berpenghasilan jutaan hingga miliaran rupiah. Lantas apakah penghasilan itu wajjb dizakati? simak penjelasannya.