Data tersebut berisi nomor seluler kartu prabayar disertai identitas penggunanya, berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama operator seluler, serta tanggal registrasi kartu SIM terkait.
Data tersebut berisi nomor seluler kartu prabayar disertai identitas penggunanya, berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama operator seluler, serta tanggal registrasi nomor ponsel terkait.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Viada Hafid mengatakan, pemerintah terus berkomitmen menyelesaikan RUU PDP yang akan menjadi payung hukum atas keamanan data warga negara Indonesia.
Di tengah pesatnya perkembangan infrastruktur internet di Indonesia, harus diimbangi dengan keamanan siber yang tinggi. Setidaknya ada undang-undang utama yang mengatur ruang siber di Indonesia, yaitu Rancangan UU PDP (Perlindungan Data Pribadi).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah telah menjatuhkan sanksi terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Telkom Indonesia (Telkom) terkait kebocoran data pribadi pelanggan Indihome.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menginvestigasi kebocoran data pelanggan Indihome.
Data histori pelanggan Indihome diduga bocor dan diperjualbelikan di situs Bjorka. Ada 26 juta histori pencarian, termasuk informasi pengguna, email dan NIK.
Kementerian Komunikasi dan Informatika memanggil PLN terkait dugaan kebocoran data pelanggan. Ada 17 juta data yang kabarnya diperjualbelikan di darkweb.
Suhajar menuturkan, data kependudukan yang dimiliki Kemendagri telah dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan pelayanan publik. Hingga akhir 2021, sebanyak 4.516 kementerian/lembaga telah memanfaatkan data kependudukan tersebut.
Peningkatan ruang digital wajib diselingi dengan regulasi yang jelas dan komprehensif, khususnya dalam hal perlindungan data pribadi bagi konsumen atau masyarakat Indonesia.