Kemenhub kembali menerbitkan dua Surat Edaran (SE) yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut dan Kereta Api pada Masa Pandemi Covid-19.
Kebijakan ini khusus bagi penumpang yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua maupun booster (vaksin ketiga) tidak lagi memerlukan pemeriksaan Covid-19.
Perbedaan warna dasar pada rambu-rambu penunjuk jalan tentu tidak dibuat tanpa tujuan, melainkan sengaja dipasang untuk menciptakan lalu lintas yang harmonis.
MOU RI-SIN tentang FIR Realignment telah membuka keuntungan lebih besar yang akan diperoleh Indonesia dengan pengendalian ruang udara di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan bahwa aturan ganjil genap bersifat situasional. Namun, Kemenhub juga meyiapkan langkah alternatif untuk mencegah mobilitas masyarakat selama libur nataru.
Selain ganjil genap, pemerintah juga memberlakukan buka-tutup di rest area, one way, dan lainnya. Random sampling juga dilakukan guna mencegah laju penyebaran Covid-19 saat nataru.
Presiden Jokowi mengharapkan Bandara Tebelian akan mampu melayani peningkatan kebutuhan transportasi udara bagi masyarakat dan melayani arus pergerakan orang yang semakin ramai.
Menurut Jokowi, pada era kompetisi antarnegara yang semakin sengit, Indonesia harus bergerak dengan lebih cepat, oleh sebab itu kelancaran konektivitas adalah kunci.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
Kecelakaan saling tindih kereta LRT saat uji coba menjadi momentum seluruh unsur terkait untuk mengevaluasi dan memperbaiki tata kerja, baik dari aspek SDM maupun SOP.