Kriteria dan batasan tindakan yang termasuk penodaan dan penistaan agama Islam adalah perbuatan menghina, menghujat, melecehkan serta perbuatan lain yang merendahkan ajaran dan nilai-nilai Islam.
MUI juga menolak pandangan yang memaknai jihad dengan semata-mata perang, dan khilafah sebagai satu-satunya sistem pemerintahan. Dalam memaknai istilah jihad dan khilafah, MUI mengedepankan manhaj wasathiyah yang berkeadilan dan berkeseimbangan.
MUI menyatakan, dalam pelaksanaannya memang perlu diatur kembali tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalla. Hal demikian sangat diperlukan untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah masalah yang tidak diinginkan.
Selama berjalanya Ijtima Ulama ketujuh ini terjadi permusyawaratan yang saling menguatkan dan mengokohkan. Hal ini lantaran menjadi wujud dari shillatul fikri (ketersambungan pemikiran) yang terjadi karena pertimbangan kemaslahatan.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan ibrah, bagaimanapun keragaman fikih yang ada di Indonesia, tetapi para ulama, zuama, cendikiawan, dan intelektual muslim dapat duduk bersama untuk membahas kebutuhan umat Islam secara nasional.
JIka tidak dibatalkan, pada akhirnya masyarakat Indonesia maupun wisatawan asing akan menganggap hal yang biasa saat keluar negeri membawa Minol dengan jumlah yang lebih banyak.
Dalam struktur kepanitiaan terbaru yang ditandatangangi oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan tertanggal 5 Oktober 2021, dibuat pembidangan.
PT Surveyor Indonesia akan melakukan pemeriksaan untuk produk makanan dan minuman, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan.
Buya Hamka menjelaskan musibah terjadi akibat ulah perbuatan dosa dan kesalahan manusia itu sendiri, baik itu disebabkan karena kekufuran, kemunafikan, dan kemasiatan mereka kepada Allah.