Meskipun kematian adalah urusan Allah SWT dan suatu yang pasti, setiap muslim hendaknya mempersiapkan hal tersebut, termasuk semangat mempelajari ilmu dan mengamalkannya.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftachul Akhyar mengibaratkan MUI sebagai sebuah kereta yang berjalan pada relnya. Sampai saat ini, MUI masih berada pada jalur tersebut.
Komisi Fatwa MUI Pusat kembali mengadakan Annual Conference on Fatwa Studies ke-5 secara daring. Banyak peserta yang mengangkat materi pandemi Covid-19.
Waketum Persis Ustadz Jeje mengatakan, MUI telah mengkaji dan memverifikasi vaksin yang digunakan di Indonesia seperti Sinovac, AstraZeneca, dan Pfizer.
Pemerintah bersama MUI, sejumlah ormas Islam serta alim ulama yang hadir dalam pertemuan sepakat membuat Penegasan Sikap Bersama terkait pelaksanaan ibadah Idul Adha.
MUI menyerukan seluruh umat Islam membangun solidaritas nasional di mulai dari kepedulian terhadap tetangga dan lingkungan sekitar rumah menghadapi Covid-19.
Bagi muslim, masjid merupakan rumah sehat mental spiritual dan juga dapat menjaga imunitas fisik. Kegiatan yang bisa dilakukan di masjid yakni memfungsikan sebagai posko penanganan Covid-19.
Menjaga keselamatan jiwa menjadi pertimbangan paling utama dalam penetapan fatwa di samping kewajiban agama lainnya seperti Hifdzu Ad-din, Hifdzu Al-mal, Hifdzu Al-aql, dan Hifdzu An-nasl.
Untuk kawasan yang penyebaran Covid-19 tidak terkendali bisa mengambil rukhshah dengan melaksanakan ibadah di rumah. Di daerah yang terkendali, penyelenggaraan ibadahnya dilakukan dengan protokol kesehatan secara ketat.
Masyarakat bisa diedukasi untuk memakai masker, menjaga jarak antarjemaah, mencuci tangan dan rutin tes suhu tubuh, membawa alat ibadah dari rumah, dan mempersingkat setiap amalan di masjid.