LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) meminta para ulama menyampaikan kaidah-kaidah fikih terkait wabah kepada umat. Berharap, kaidah fikih yang disampaikan dapat menjadi pedoman bagi warga dalam beribadah atau beraktivitas saat pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan langsung Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi. Dia menambahkan, menjaga keselamatan jiwa merupakan salah satu kewajiban utama dalam beragama.
"Saya mengimbau kepada para ulama, kyai, dan tokoh agama untuk ikut menyosialisasikan fikih pandemi agar masyarakat dapat menjadikan pedoman dalam melaksanakan ibadah di masa pandemi," katanya sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis kementerian yang diterima di Jakarta, Senin (5/7/2021).
"Saya juga berharap para tokoh agama berada pada garda terdepan dalam menumbuhkan kesadaran umat untuk secara disiplin mematuhi protokol kesehatan sebagai ikhtiar bersama dalam memutus rantai penyebaran Covid-19," ucapnya.
Menurutnya, menjaga keselamatan jiwa menjadi pertimbangan paling utama dalam penetapan fatwa di samping kewajiban agama lainnya seperti
Hifdzu Ad-din (menjaga agama),
Hifdzu Al-mal (menjaga harta),
Hifdzu Al-‘aql (menjaga akal), dan
Hifdzu An-nasl (menjaga keturunan). Alasannya, kata dia, dalam pelaksanaan kewajiban agama yang lain ada alternatif penerapan keringanan (
rukhshah).
"Saya kira rukhshah menjadi pijakan dari ijtihad para ulama dalam menetapkan fatwa baru, fikih pandemi, sebagai panduan umat Islam dalam melaksanakan ibadah di tengah pendemi ini, baik untuk tenaga medis, para penderita, ataupun umat Islam pada umumnya," ungkapnya.
Pemerintah menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali dari 3 sampai 20 Juli 2021 guna mengatasi lonjakan penularan Covid-19. Di daerah-daerah yang menjalankan PPKM Darurat, kegiatan peribadatan di rumah ibadah untuk sementara tidak boleh dilakukan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah pada masa pandemi Covid-19, termasuk pedoman
kaifiat shalat bagi tenaga kesehatan yang bertugas menangani pasien Covid-19. Menteri Agama juga sudah menerbitkan surat edaran mengenai ketentuan pelaksanaan ibadah pada masa pandemi Covid-19, termasuk surat edaran mengenai pelaksanaan Shalat Idul Fitri, ibadah kurban, dan Shalat Idul Adha.
(asf)