MUI mempunyai tanggung jawab moral dan bagian sumbangsih bangsa Indonesia atas keberadaan RSIH di Palestina. Ini menjadi momentum dunia internasional untuk bersama mewujudkan solidaritas kemanusian.
Pembangunan RSIH adalah bentuk dukungan bangsa Indonesia terhadap rakyat Palestina yang hingga saat ini belum mendapatkan hak-haknya akibat penjajahan Israel.
Ustaz Zaitun Rasmin berpesan kepada aparat keamanan agar dalam menumpas terorisme selalu melibatkan ulama, dai maupun Ormas-ormas Islam. Termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wakil Presiden (Wapres) KH Maruf Amin mengatakan posisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara sudah tepat. Wapres menegaskan, suara sumir sebagian masyarakat yang menginginkan pembubaran MUI tak rasional.
Mahfud meminta agar penangkapan oknum MUI jangan diartikan aparat keamanan menyerang wibawa MUI. Sebaliknya, jika aparat tidak berbuat sesuatu, maka institusi penegak hukum akan dituding kecolongan.
MUI mengimbau umat Islam menahan diri agar tidak terprovokasi dengan kejadian ini. Apalagi dengan munculnya beberapa kelompok memprovokasi kejadian ini untuk kepentingan tertentu.
Yang justru aneh adalah orang-orang yang setengah alim jadi juru dakwah tapi tidak paham sejarah dakwah kaumnya sendiri, sehingga dengan kejahilannya menganggap Ormas sebagai batu sandungan bagi kemurnian ajaran agama, persatuan, dan kejayaan Islam.
Dalam masalah muamalah, termasuk di dalamnya masalah politik, Islam memberikan keleluasaan berdasarkan kesepakatan untuk mewujudkan kemaslahatan dan menghindari kerusakan atau bahaya (jalb al-mashalih wa daru al-mafasid), sepanjang kesepakatan tersebut tidak mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.
Menurut Haris, masalah yang belum dibahas dan diputuskan Dewan Hisbah Persis, sebetulnya bisa berpegang pada fatwa MUI. Ini akan lebih kuat apabila hasil fatwa dibawa ke Dewan Hisbah untuk dikaji lagi.
Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat tentang makna substansial dari ittihad al-majelis, ada yang mengatakan persyaratan ittihad al-majelis adalah kesinambungan waktu antara ijab dan kabul, bukan menyangkut kesatuan tempat. Asal waktunya sama sudah masuk persayaratan.