LANGIT7, Jakarta -
Ekonomi syariah di Tanah Air terus menunjukkan potensi dan eksistensi yang semakin baik. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap produk syariah.
Belum lagi, Indonesia merupakan negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia disebut masih memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi syariah di Tanah Air. Menurut laporan Global Islamic Economy Report, permintaan akan produk dan layanan yang berbasis syariah meningkat signifikan.
Baca Juga: Bangun Peradaban Islam Lewat Bisnis Properti SyariahHal itu terbukti dari ekonomi syariah Indonesia yang meningkat dari posisi ke 10 pada 2018 menjadi posisi ke 4 pada 2020 secara global. Dalam hal ini, investasi menjadi salah satu produk ekonomi syariah yang cukup diminati masyarakat. Kendati demikian, investasi memiliki berbagai instrumen yang beragam.
Berikut adalah 4 instrumen investasi syariah yang menguntungkan dan bisa dimanfaatkan Sahabat Langit7:EmasDi Indonesia sendiri, emas merupakan sebuah komoditi yang bisa menjadi salah satu instrumen investasi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa soal jual-beli emas secara tidak tunai.
Baca Juga: MUI: Shalat Jamaah dan Jumat Digelar dengan Prokes KetatDalam hal ini, MUI memutuskan hukum menabung emas secara kredit dalam kategori mubah, alias diperbolehkan. Selain itu, pertukaran uang dengan emas dapat dilakukan asalkan dilakukan secara tunai, sepadan, dan tidak berbeda timbangan atau takaran.
Selain stabil, investasi emas dapat dikatakan menguntungkan karena harganya yang selalu naik secara progresif setiap tahunnya.
Reksa Dana SyariahMengutip kanal YouTube Finansialku.com, reksa dana syariah terbilang memiliki risiko lebih rendah dibandingkan saham, sehingga lebih cocok bagi pemula yang ingin berinvestasi secara syariah. Reksa dana syariah ini menjalankan prinsip sesuai dengan syariah, termasuk akad, pengelolaan, dan portofolionya yang tertuang dalam peraturan OJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Baca Juga: Transaksi NFT Dalam Pandangan Islam, Bolehkah?Obligasi SyariahIstilah Obligasi dalam Islam dikenal sebagai sukuk atau sertifikat. Obligasi dalam prinsip syariah ini menekankan pendapatan investasi pada tingkat rasio bagi hasil atau nisbah.
Sahabat Langit7 tidak perlu khawatir akan melencengnya instrumen investasi ini dari syariat Islam, karena mekanismenya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah yang berada di bawah MUI.
Saham SyariahSaham
syariah adalah produk investasi yang menerapkan sistem syirkah atau penyertaan modal yang difokuskan dengan kesepakatan dan tanggung jawab bersama antara dua belah pihak atau lebih. Dilansir dari laman resmi Bursa Efek Indonesia, saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.
Baca Juga: Prospek Cerah Bisnis Properti Syariah, Masyarakat Perlu Pahami Hal IniDalam hal ini, kriteria saham syariah tertuang dalam peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Serta saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015.
Baca Juga:
Resmi, Dyota Mahottama Marsudi Pimpin Bank Aladin Syariah
Mahfud MD Bicara Penerapan Syariah dalam Konteks NKRI(asf)