Dalam masalah muamalah, termasuk di dalamnya masalah politik, Islam memberikan keleluasaan berdasarkan kesepakatan untuk mewujudkan kemaslahatan dan menghindari kerusakan atau bahaya (jalb al-mashalih wa daru al-mafasid), sepanjang kesepakatan tersebut tidak mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.
Menurut Haris, masalah yang belum dibahas dan diputuskan Dewan Hisbah Persis, sebetulnya bisa berpegang pada fatwa MUI. Ini akan lebih kuat apabila hasil fatwa dibawa ke Dewan Hisbah untuk dikaji lagi.
Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat tentang makna substansial dari ittihad al-majelis, ada yang mengatakan persyaratan ittihad al-majelis adalah kesinambungan waktu antara ijab dan kabul, bukan menyangkut kesatuan tempat. Asal waktunya sama sudah masuk persayaratan.
Kriteria dan batasan tindakan yang termasuk penodaan dan penistaan agama Islam adalah perbuatan menghina, menghujat, melecehkan serta perbuatan lain yang merendahkan ajaran dan nilai-nilai Islam.
MUI juga menolak pandangan yang memaknai jihad dengan semata-mata perang, dan khilafah sebagai satu-satunya sistem pemerintahan. Dalam memaknai istilah jihad dan khilafah, MUI mengedepankan manhaj wasathiyah yang berkeadilan dan berkeseimbangan.
MUI menyatakan, dalam pelaksanaannya memang perlu diatur kembali tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalla. Hal demikian sangat diperlukan untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah masalah yang tidak diinginkan.
Selama berjalanya Ijtima Ulama ketujuh ini terjadi permusyawaratan yang saling menguatkan dan mengokohkan. Hal ini lantaran menjadi wujud dari shillatul fikri (ketersambungan pemikiran) yang terjadi karena pertimbangan kemaslahatan.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan ibrah, bagaimanapun keragaman fikih yang ada di Indonesia, tetapi para ulama, zuama, cendikiawan, dan intelektual muslim dapat duduk bersama untuk membahas kebutuhan umat Islam secara nasional.
JIka tidak dibatalkan, pada akhirnya masyarakat Indonesia maupun wisatawan asing akan menganggap hal yang biasa saat keluar negeri membawa Minol dengan jumlah yang lebih banyak.