Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tengah mewabah di berbagai daerah. Sementara musim kurban telah tiba dan idul adha sebulan lagi. Hewan kurban dikhawatirkan terjangkit PMK. Lalu apakah dagingnya boleh dikonsumsi?
Orang yang meninggalkan sholat, namun berkurban tetap dianggap sah. Pendakwah Buya Yahya menjelaskan hukum, rukun dan syarat sholat berbeda dengan berkurban.
Ada pandangan dari sejumlah ulama tanah air soal kurban sapi untuk 7 orang. Hal ini sesuai dengan anjuran Nabi SAW dalam sebuah hadist diriwayatkan Imam Muslim.
Idul Adha tinggal sebulan lagi, musim kurban sudah dekat. Penjual hewan kurban sudah mulai bertebaran. Namun, jelang kurban wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih menghantui. MUI mengeluarkan 10 panduan kurban untuk mencegah hewan kurban terpapar PMK.
Ada tips beli hewan kurban murah. Namun cara ini hanya berlaku bagi mereka yang benar-benar berniat menjalankan salah satu sunnah Nabi SAW di hari Idul Adha.
MUI menerbitkan fatwa berkurban dengan hewan yang terjangkit PMK (Penyakit Mulut dan Kuku). Hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK bervariasi tergantung tingkat keparahan penyakit.
Penyelenggara dan supplier hewan kurban akan mengambil keuntungan transaksi yang dilakukan. Namun, kedua pihak ini memiliki sumber keuntungan yang berbeda.
Ada tiga skema transaksi yang bisa dilakukan ketika memutuskan untuk itu flashsale hewan kurban. Skema ini disesuaikan dengan syarat dan ketentuan akadnya.
Sejumlah lembaga filantropi Islam mengadakan flashsale hewan kurban jelang Idul Adha. Lalu bagaimana hukum membeli atau menjual hewan kurban dengan cara itu?