Dasar hukum patungan kurban sapi dibolehkan dalam Islam. Dalam hadist, Rasulullah pernah patungan bersama sahabat sebanyak 7 orang untuk membeli satu ekor sapi.
Ulama berbeda pendapat soal hukum kurban. Sebagian menetapkan wajib karena merupakan perintah Allah SWT dan beberapa kali menilai ibadah tersebut sunnah.
Umat Islam kerap kali berkurban tapi tak melihat proses penyembelihan hewan. Kondisi ini dialami oleh mereka yang menitipkan hewan kurban di daerah lain.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat M Arifin Soedjayana menuturkan, penanda di kuping menjadi salah satu ciri hewan kurban sehat.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wahid, menyebut kurban di tengah masyarakat muslim seolah sudah menjadi tradisi dan ritual tahunan. Hal tersebut menyebabkan nilai-nilai yang mendasari penyembelihan hewan kurban menjadi kabur.
Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak kian parah. Di KPBS Pangalengan saja, 1195 ekor sapi perah terinfeksi PMK, 37 ekor mati dan 39 terpaksa dipotong karena menderita PMK parah. Peternak meminta pemerintah bertindak cepat.
Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tengah mewabah di berbagai daerah. Sementara musim kurban telah tiba dan idul adha sebulan lagi. Hewan kurban dikhawatirkan terjangkit PMK. Lalu apakah dagingnya boleh dikonsumsi?
Orang yang meninggalkan sholat, namun berkurban tetap dianggap sah. Pendakwah Buya Yahya menjelaskan hukum, rukun dan syarat sholat berbeda dengan berkurban.
Ada pandangan dari sejumlah ulama tanah air soal kurban sapi untuk 7 orang. Hal ini sesuai dengan anjuran Nabi SAW dalam sebuah hadist diriwayatkan Imam Muslim.
Idul Adha tinggal sebulan lagi, musim kurban sudah dekat. Penjual hewan kurban sudah mulai bertebaran. Namun, jelang kurban wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih menghantui. MUI mengeluarkan 10 panduan kurban untuk mencegah hewan kurban terpapar PMK.