Berkurban dengan hewan yang terkena wabah PMK setelah dibeli, sebetulnya dibolehkan. Syaratnya hewan kurban tersebut terserang penyakit setelah akad jual beli.
Masing-masing jenis hewan kurban memiliki batasan usia yang berbeda. Kambing harus berusia minimal satu tahun, kerbau dan sapi usia dua tahun, dan batasan unta minimal lima tahun.
Meski saat ini Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sedang mewabah ke hewan ternak, Delia mengaku tak ragu menjual sapi untuk kebutuhan kurban menyambut Hari Raya Iduladha 1443 H.
Ada banyak hadits yang menyebut hewan kurban seorang muslim akan menjadi kendaraannya kelak di akhirat kelak. Bagaimanakah status hadits-hadits tersebut?
Untuk mengantisipasi penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak, MUI melakukan pembahasan intensif untuk menyusun pedoman keagamaan dalam ibadah kurban 1443 H.
Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Kementerian Pertanian RI, Agung Suganda mengatakan, Kementan telah melakukan sejumlah penanganan PMK, baik itu posko, lalu lintas, distribusi obat, penyediaan vaksin hingga SDM.
Jelang Hari Raya Idul Adha, Kementerian Pertanian memastikan, ketersediaan hewan kurban sehat di Indonesia tercukupi di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK).
Pada sebagian masyarakat ada yang berpendapat bahwa membaca basmalah (bismillah) saat penyembelihan hewan kurban hukumnya wajib. Sebenarnya bagaimana hukum membaca bismillah saat penyembelihan hewan?
Direktur Rumah Sehat (RS) Herba Center Ustadz Ahmad Fatahillah membenarkan hal tersebut. Menurut dia, untuk kesempurnaan ibadah akan lebih baik menunda memotong kuku dan rambut sebelum melakukan kurban.
Jika tetap ingin berkurban, maka hendaknya membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.