Pasca penarikan dana Muhammadiyah dari Bank Syariah Indonesia (BSI), Muhammadiyah akan melimpahkan kepada bank bank syariah lainnya. Namun, Muhammadiyah tidak akan membatasi satu atau dua bank Syariah saja.
Wakil Ketua Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah, Mukhaer Pakkanna, menyampaikan kesiapan salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia itu untuk terlibat dalam industri pertambangan. Namun, keterlibatan Muhammadiyah ini disertai sejumlah syarat dan pertimbangan.
Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi, menyuarakan kekhawatirannya terkait wacana pemberian konsesi pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Menurutnya, mengelola tambang bukanlah perkara mudah dan membutuhkan pengalaman serta kemampuan khusus yang belum dimiliki oleh ormas-ormas tersebut.
Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi mengkritik rencana pemerintah untuk memberikan konsesi tambang kepada ormas-ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Menurut akademisi tersebut, kebijakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dan undang-undang terkait.
Muhammadiyah hingga saat ini belum menentukan sikap terkait rencana pemerintah memberikan izin pertambangan kepada ormas keagamaan sesuai PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara. Perdebatan masih hangat terjadi di internal organisasi mengenai hal ini.
Pimpinan Pusat (PP) Muhamadiyah secara resmi mengumumkan penarikan dana persyarikatan yang disimpan di BSI. Dana sebesar Rp13 triliun itu akan dialihkan ke bank syariah lain.
PP Muhammadiyah resmi menarik dana simpanannya di PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) sebesar Rp13 triliun. Muncul dugaan ada alasan yang sifatnya ideologis