LANGIT7.ID-Suatu sore di awal 1937, ruang kuliah di Kairo bergemuruh. Seorang profesor hukum bernama Abdur Razzaq As-Sanhuri, ahli hukum yang pernah menimba ilmu di Paris, berdiri di depan murid-muridnya. Dengan suara berat dan mata yang bersemangat, ia mengucapkan sesuatu yang belakangan dikutip luas oleh surat kabar Al-Ahram: “Dalam simpanan syariah Islamiyah, tersimpan teori-teori paling maju dalam fiqih internasional.”
Ucapan itu terdengar aneh pada zamannya. Mesir kala itu masih terpesona pada hukum Eropa. Undang-undang sipilnya adalah salinan dari hukum Prancis yang disusun oleh seorang pengacara Armenia dalam waktu singkat, tanpa konsultasi publik, tanpa menyentuh akar tradisi Islam.
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul
Sistem Masyarakat Islam dalam Al-Qur’an & Sunnah (Citra Islami Press, 1997) mengatakan peristiwa itu bukan sekadar anekdot sejarah. Ia menandai titik balik kesadaran: bahwa hukum positif yang diimpor dari Barat telah menanamkan bentuk baru penjajahan—penjajahan dalam bidang pengetahuan dan nilai.
“Kembali kepada hukum syariah,” tulis Qardhawi, “berarti membebaskan diri dari sisa penjajahan dalam bidang perundang-undangan.”
Masuknya hukum Barat ke dunia Islam, kata Qardhawi, berlangsung “seperti masuknya bangsa Yahudi ke Palestina: perlahan, rahasia, lalu terang-terangan.”
Di Mesir, undang-undang itu datang bukan karena kebutuhan rakyat, melainkan karena dorongan kekuasaan kolonial yang ingin mencetak masyarakat baru—masyarakat yang lebih bisa diatur.
Di Hindia Belanda, kisahnya tak jauh berbeda. Pemerintah kolonial mengatur kehidupan umat Islam dengan pasal-pasal hukum Belanda, sambil menempatkan hukum Islam sebagai “adat lokal.” Padahal, bagi umat Muslim, hukum syariah adalah bagian tak terpisahkan dari iman.
“Tidak sempurna keimanan kita,” tulis Qardhawi mengutip Al-Ahzab ayat 36, “kecuali dengan berhukum kepada apa yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya.”
Lebih dari sekadar tuntutan religius, bagi Qardhawi berhukum kepada syariat juga berarti menjaga ashalah—keaslian identitas dan kedaulatan bangsa.
Dalam pandangannya, hukum Barat adalah sistem yang tumbuh di tanah asing dan sulit berakar di masyarakat Islam karena ia tak lahir dari aqidah dan nilai-nilai hidup mereka.
Namun Qardhawi tidak menolak modernitas. Ia justru menyoroti tokoh-tokoh seperti Sanhuri yang berupaya menjembatani fiqih klasik dengan tata hukum modern. Sanhuri, yang menulis
Mashadir al-Haqq fil Fiqh al-Islami, menilai bahwa syariah memiliki daya adaptasi tinggi dan sanggup menjawab tantangan zaman.
“Fiqih Islam,” kata Sanhuri dalam ceramahnya, “menyimpan teori-teori hukum yang tak kalah maju dibanding hukum internasional modern.”
Kini, lebih dari delapan dekade kemudian, perdebatan itu tetap hidup. Dari Kairo hingga Jakarta, dari ruang sidang hingga majelis taklim, pertanyaan yang sama terus bergema: bagaimana menegakkan hukum Islam dalam dunia modern tanpa kehilangan akal sehat dan rasa keadilan?
Qardhawi menutup refleksinya dengan nada yang tegas, tapi juga penuh harapan: “Berhukum kepada syariat,” tulisnya, “adalah bukti kebebasan dan keaslian kita.”
Bagi sebagian orang, itu seruan moral. Bagi yang lain, itu manifesto peradaban—tentang bangsa yang ingin kembali menulis hukumnya sendiri.
(mif)