home edukasi & pesantren

Metaverse dalam Pandangan Islam, Bolehkah?

Senin, 17 Januari 2022 - 10:00 WIB
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Dai kondang Ustadz Adi Hidayat (UAH) menjelaskan hukum metaverse dalam pandangan Islam. Metaverse adalah bentuk dunia virtual yang di dalamnya terdapat interaksi seperti dunia nyata. Ini disebut terobosan baru dalam dunia teknologi.

UAH menilai, metaverse dalam sudut pandang Islam ibarat virtualisasi kehidupan dari sumber pancaran imajinatif, didorong data-data yang nyata. Imajinasi dalam bahasa Arab termasuk dari diksi Al-Qur'an, yang diwakili beberapa kata.

"Seperti kata 'amaniyyu' di Surah Al-Baqarah ayat 78, 'dan di antara mereka itu di kalangan ahli kitab orang-orang tidak mengetahui kecuali daya imajinasi dan prasangka-prasangka'," kata UAH melalui kanal YouTube Adi Hidayat Official, dikutip Senin (17/1/2022).

Dalam Al-Qur'an, informasi yang masuk ke dalam otak diteruskan ke jiwa akan menciptakan ruang khayalan. Khayalan itu bisa bersifat positif, bisa pula negatif. Namun, UAH menilai metaverse itu bisa menjadi wadah untuk berbagai aktivitas ibadah, asal ada perangkat yang mendukung.

Di dunia nyata, kata UAH, seseorang bisa mengajar, shalat, membaca Al-Qur'an, dan sebagainya. Di metaverse, aktivitas ibadah bisa dilakukan, seperti majelis taklim, jika ada perangkat yang mendukung.

"(Misalnya) saya ingin mengajar tentang manasik, masukkan ke dunia digital dan pasokkan datanya. Data-data yang berisi support di Makkah, padang Arafah divirtualkan, tapi datangkan secara real time. Maka kita menjelaskan di situ kita masuk (Makkah-red), disampaikan dan seterusnya," kata UAH.

Menurut UAH, jika metaverse menyediakan perangkat kebaikan, maka tidak ada permasalahan. Itu justru memberikan maslahat, karena seorang pelajar bisa melihat kondisi Mekkah maupun arafah seperti nyata.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
dakwah di medsos dakwah ustadz adi hidayat dakwah digital metaverse
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya