LANGIT7.ID, Jakarta - Dai kondang Ustadz Adi Hidayat (UAH) menjelaskan hukum
metaverse dalam pandangan Islam.
Metaverse adalah bentuk dunia virtual yang di dalamnya terdapat interaksi seperti dunia nyata. Ini disebut terobosan baru dalam dunia teknologi.
UAH menilai,
metaverse dalam sudut pandang Islam ibarat virtualisasi kehidupan dari sumber pancaran imajinatif, didorong data-data yang nyata. Imajinasi dalam bahasa Arab termasuk dari diksi Al-Qur'an, yang diwakili beberapa kata.
"Seperti kata '
amaniyyu' di Surah Al-Baqarah ayat 78, 'dan di antara mereka itu di kalangan ahli kitab orang-orang tidak mengetahui kecuali daya imajinasi dan prasangka-prasangka'," kata UAH melalui kanal
YouTube Adi Hidayat Official, dikutip Senin (17/1/2022).
Dalam Al-Qur'an, informasi yang masuk ke dalam otak diteruskan ke jiwa akan menciptakan ruang khayalan. Khayalan itu bisa bersifat positif, bisa pula negatif. Namun, UAH menilai
metaverse itu bisa menjadi wadah untuk berbagai aktivitas ibadah, asal ada perangkat yang mendukung.
Di dunia nyata, kata UAH, seseorang bisa mengajar, shalat, membaca Al-Qur'an, dan sebagainya. Di
metaverse, aktivitas ibadah bisa dilakukan, seperti majelis taklim, jika ada perangkat yang mendukung.
"(Misalnya) saya ingin mengajar tentang manasik, masukkan ke dunia digital dan pasokkan datanya. Data-data yang berisi support di Makkah, padang Arafah divirtualkan, tapi datangkan secara
real time. Maka kita menjelaskan di situ kita masuk (Makkah-red), disampaikan dan seterusnya," kata UAH.
Menurut UAH, jika
metaverse menyediakan perangkat kebaikan, maka tidak ada permasalahan. Itu justru memberikan maslahat, karena seorang pelajar bisa melihat kondisi Mekkah maupun arafah seperti nyata.
"Secara Islam, maka dapat positif, terdapat nilai positif di dalamnya, namun jika tidak berfungsi secara fitrahnya maka harus dihindari. Tergantung pada penggunanya seperti apa," kata UAH.
Dalam hal ini,
metaverse seperti teknologi pada umumnya. Ibarat mata pisau, jika pengguna memanfaatkan untuk kebaikan, maka itu akan bernilai kebaikan. Demikian pula sebaliknya. Maka sikap seorang muslim seharusnya memanfaatkan setiap perkembangan teknologi untuk memudahkan syiar Islam.
(jqf)