Jadi Syarat Ekspor, UMK Diimbau Ajukan Permohonan Sertifikasi Halal
Mahmuda attar hussein
Kamis, 10 Februari 2022 - 15:35 WIB
Ilustrasi sertifikasi ataupun produk halal. Foto: Langit7.id/iStock
Sertifikasi halal menjadi kunci dalam penguatan produk halal nasional. Selain itu, sertifikasi halal juga menjadi salah satu aspek yang harus dipenuhi pelaku usaha agar produknya dapat masuk ke pasar internasional.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengatakan, pihaknya terus mendorong percepatan sertifikasi halal dengan berbagai upaya publikasi, sosialisasi, dan edukasi. "Produk halal itu hulunya ada di BPJPH, karena produk halal harus bersertifikat halal dari BPJPH. Untuk memperkuat produk halal kita maka kuncinya adalah percepatan pelaksanaan sertifikasi halal," kata Aqil dalam keterangannya, dikutip Kamis (10/2/2022).
Baca Juga:Tok! Segini Besaran Biaya Sertifikasi Halal UMK
Menurutnya, upaya mengakselerasi sertifikasi halal itu dilakukan agar pelaku usaha dapat memperoleh pemahaman terkait urgensi sertifikasi halal dan pengetahuan kehalalan produk. Dengan begitu, kata dia, pelaku usaha memiliki bekal dan siap untuk melaksanakan sertifikasi halal.
Dia juga memperkirakan, saat ini masih terdapat puluhan juta produk makanan dan minuman yang belum bersertifikat halal. "Produk halal dari Usaha Mikro dan Kecil (UMK) diharapkan dapat memenuhi kebutuhan domestik, sehingga mampu mengurangi ketergantungan impor produk halal," ucapnya.
Selain itu, produk halal UMK juga terus didorong agar bisa mendominasi pangsa ekspor luar negeri. Apalagi, Indonesia bercita-cita untuk menjadi pusat halal global.
Baca Juga:SiHalal Beri Kemudahan Pelaku UMK Kantongi Sertifikat Halal
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengatakan, pihaknya terus mendorong percepatan sertifikasi halal dengan berbagai upaya publikasi, sosialisasi, dan edukasi. "Produk halal itu hulunya ada di BPJPH, karena produk halal harus bersertifikat halal dari BPJPH. Untuk memperkuat produk halal kita maka kuncinya adalah percepatan pelaksanaan sertifikasi halal," kata Aqil dalam keterangannya, dikutip Kamis (10/2/2022).
Baca Juga:Tok! Segini Besaran Biaya Sertifikasi Halal UMK
Menurutnya, upaya mengakselerasi sertifikasi halal itu dilakukan agar pelaku usaha dapat memperoleh pemahaman terkait urgensi sertifikasi halal dan pengetahuan kehalalan produk. Dengan begitu, kata dia, pelaku usaha memiliki bekal dan siap untuk melaksanakan sertifikasi halal.
Dia juga memperkirakan, saat ini masih terdapat puluhan juta produk makanan dan minuman yang belum bersertifikat halal. "Produk halal dari Usaha Mikro dan Kecil (UMK) diharapkan dapat memenuhi kebutuhan domestik, sehingga mampu mengurangi ketergantungan impor produk halal," ucapnya.
Selain itu, produk halal UMK juga terus didorong agar bisa mendominasi pangsa ekspor luar negeri. Apalagi, Indonesia bercita-cita untuk menjadi pusat halal global.
Baca Juga:SiHalal Beri Kemudahan Pelaku UMK Kantongi Sertifikat Halal