home edukasi & pesantren

Membunuh dengan Alasan Membela Diri, Bagaimana Hukumnya?

Senin, 18 April 2022 - 07:59 WIB
Ilustrasi (foto: istimewa)
Dalam Islam, membunuh dikenai hukum qishash. Namun jika membunuh dengan alasan membela diri, pembahasan fikihnya beda lagi. Ada aturannya di pengadilan Islam.

Membunuh dengan membela diri adalah melakukan tindakan pembunuhan terhadap orang yang mencoba menyerang, menyakiti, atau membegal. Jika tidak melakukan perlawanan, si korban bisa saja kehilangan kehormatan atau bahkan kehilangan nyawa.

Dalam kondisi itu, membunuh untuk membela diri untuk menjaga kehormatan dibenarkan. Hal tersebut disampaikan Ustadz Dzulkarnain MS. Dia menjelaskan, korban dimaafkan jika terpaksa melakukan pembunuhan dengan alasan membela diri.

Baca juga: Pakai Obat Tetes Mata saat Berpuasa, Bolehkah?

“Jadi, pada saat membela diri itu, semampu mungkin dia tidak membunuh. Tapi kalau dia memang cara membela diri dengan harus membunuh, tidak ada jalan lain, maka seperti itu dimaafkan. Tidak ada hukuman apapun terhadapnya,” kata Ustadz Dzulkarnain MS Melalui akun YouTube-nya, dikutip Senin (18/4/2022).

Meski begitu, pengadilan yang harus memutuskan, apakah yang bersangkutan membunuh karena membela diri atau ada penyebab lain. “Tapi semua harus diproses di pengadilan. Jadi harus dicari tau Bagaimana kronologi dan seterusnya,” ucapnya.

Syaikh Abu Bakar al-Hishni dalam kitab Kifayatul al-Akhyar mengistilahkan aktivitas perampasan atau pemaksaan yang berujung pada penghilangan nyawa dengan sebutan as-Shoo’il.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
amalan sunnah fikih syariat islam hukum hukum islam
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya