LANGIT7.ID, Jakarta - Dalam Islam, membunuh dikenai hukum
qishash. Namun jika membunuh dengan alasan membela diri, pembahasan fikihnya beda lagi. Ada aturannya di pengadilan Islam.
Membunuh dengan membela diri adalah melakukan tindakan pembunuhan terhadap orang yang mencoba menyerang, menyakiti, atau membegal. Jika tidak melakukan perlawanan, si korban bisa saja kehilangan kehormatan atau bahkan kehilangan nyawa.
Dalam kondisi itu, membunuh untuk membela diri untuk menjaga kehormatan dibenarkan. Hal tersebut disampaikan Ustadz Dzulkarnain MS. Dia menjelaskan, korban dimaafkan jika terpaksa melakukan pembunuhan dengan alasan membela diri.
Baca juga: Pakai Obat Tetes Mata saat Berpuasa, Bolehkah?“Jadi, pada saat membela diri itu, semampu mungkin dia tidak membunuh. Tapi kalau dia memang cara membela diri dengan harus membunuh, tidak ada jalan lain, maka seperti itu dimaafkan. Tidak ada hukuman apapun terhadapnya,” kata Ustadz Dzulkarnain MS Melalui akun
YouTube-nya, dikutip Senin (18/4/2022).
Meski begitu, pengadilan yang harus memutuskan, apakah yang bersangkutan membunuh karena membela diri atau ada penyebab lain. “Tapi semua harus diproses di pengadilan. Jadi harus dicari tau Bagaimana kronologi dan seterusnya,” ucapnya.
Syaikh Abu Bakar al-Hishni dalam kitab
Kifayatul al-Akhyar mengistilahkan aktivitas perampasan atau pemaksaan yang berujung pada penghilangan nyawa dengan sebutan
as-
Shoo’il.
Dia mengatakan: “Siapa yang menyerang seorang muslim tanpa ada alasan yang dibenarkan, dengan tujuan untuk membunuhnya (muslim), boleh bagi muslim itu untuk melawannya jika ia tidak bisa kabur atau berlindung di suatu tempat atau upaya lainnya.”
“Jika ia mampu mencari tempat berlindung, maka wajib baginya untuk berlindung dulu, karena seorang muslim diperintahkan untuk membebaskan dirinya dari aktivitas yang lebih hina (karena menghabisi nyawa atau merampas milik orang lain pada dasarnya adalah perbuatan hina).”
“Ini adalah pendapat yang shahih dari aneka ragam pendapat.” Kata Syaikh Abu Bakar al-Hishni.
Baca juga: Cara Puasa di Negara yang Mataharinya tidak TerbenamMengutip
bincangsyariah, dari kutipan tersebut ada dua kesimpulan mendasar tentang hukum membunuh untuk membela diri.
Pertama, orang yang tidak memungkinkan lagi baginya untuk menghindar atau melarikan diri dari orang yang mencoba menyerangnya, maka diperbolehkan untuk membela diri.
Di antara bentuk membela diri yang diizinkan adalah, menghilangkan nyawa orang yang mau menyerang jika tidak memungkinkan untuk menghindar dan itu merupakan jalan terbaik. Kedua, jika masih memungkinkan untuk melarikan diri atau mencari tempat perlindungan, maka itu lebih diutamakan. Sebab, pada dasarnya menghindar dari melakukan keburukan atau kehinaan itu lebih utama.
(jqf)