HAKI dalam Islam: Haram Dicuri, Wajib Dilindungi seperti Kepemilikan Benda Fisik
Muhajirin
Senin, 25 Juli 2022 - 11:20 WIB
ilustrasi (langit7.id/istock)
LANGIT7.ID, Jakarta- Mayoritas ulama kontemporer sepakat mengakui Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau hak cipta sesuai dengan yurisprudensi atau hukum Islam. Dalam Islam, tidak ada dalil yang melarang perlindungan dan penegakan hak cipta. Justru Islam mendorong perlindungan hak cipta.
Al-Qur’an dan hadits maupun ijma’ serta qiyas memberikan prinsip yang cenderung melindungi kekayaan intelektual. Empat sumber hukum itu juga menjadi dasar perlindungan kuatHAKI.
Mengutip laman Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Darussalam Gontor, dalil yang mendukung pengakuan undang-undang tentangHAKI oleh mayoritas ulama adalah terkait konsep harta (Mulk). Konsep itu meliputi benda berwujud dan benda tidak berwujud dengan mengacu pada asas manfaat.
Baca Juga: Daftarkan Citayam Fashion Week ke HAKI, Baim Wong Dinilai Niretika
Dalam fikih Islam, jika sesuatu dianggap sebagai hak milik, maka hak itu wajib dilindungi. Bahkan, jika ada pelanggaran terhadap milik orang lain dapat dikenakan hukuman potongan tangan.
Hal ini juga diperkuat dengan adanya dalil-dalil Al-Qur'an dan Hadits terkait perlindungan HAKI, dan juga menjadi acuan fatwa MUI terhadap diundangkannya perlindunganHAKI, yaitu dari firman Allah SWT tentang larangan memakan harta orang lain:
Al-Qur’an dan hadits maupun ijma’ serta qiyas memberikan prinsip yang cenderung melindungi kekayaan intelektual. Empat sumber hukum itu juga menjadi dasar perlindungan kuatHAKI.
Mengutip laman Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Darussalam Gontor, dalil yang mendukung pengakuan undang-undang tentangHAKI oleh mayoritas ulama adalah terkait konsep harta (Mulk). Konsep itu meliputi benda berwujud dan benda tidak berwujud dengan mengacu pada asas manfaat.
Baca Juga: Daftarkan Citayam Fashion Week ke HAKI, Baim Wong Dinilai Niretika
Dalam fikih Islam, jika sesuatu dianggap sebagai hak milik, maka hak itu wajib dilindungi. Bahkan, jika ada pelanggaran terhadap milik orang lain dapat dikenakan hukuman potongan tangan.
Hal ini juga diperkuat dengan adanya dalil-dalil Al-Qur'an dan Hadits terkait perlindungan HAKI, dan juga menjadi acuan fatwa MUI terhadap diundangkannya perlindunganHAKI, yaitu dari firman Allah SWT tentang larangan memakan harta orang lain: